NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Nunukan menggelar Raperda Ke-2 masa sidang II Tahun 2020 dengan agenda penyampaian nota penjelasan atas Raperda usulan Pemerintah Kabupaten Nunukan, diruang Paripurna DPRD Nunukan, Selasa (18/2) Kemarin.
Adapun dalam Raperda yang dibahas ada dua pertama adalah perubahan peraturan daerah Nomor 3 tahun 2013 tentang Investasi Pemerintah Nunukan.
Sedangkan Rancangan kedua tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang
Kabupaten Nunukan tentang Retribusi
Pelayanan Tera /Tera Ulang.
Bahwa dalam dan menjalankan pemerintahan daerah menggali terhadapp peningkatan pendapatan daerah. Dimana undang-undang 23 tahun 2014 salah satu kewenangan urusan perdagangan pada sub dan perlindungan konsumen, mengamanatkan pelaksanaan metrologi legal berupa tera, tera ulang dan melaksanakan sumber-sumber
potensi urusan standarisasi
pengawasan kepada pemerintah kabupaten termasuk dalam penentuan tarif retribusi Tera ulang.
Asisten Pemerintahan dan Kesra Setkab Nunukan, Muhammad Amin SH, Dua raperda yang disampaikan pemerintah daerah yaitu Raperda tentang perubahan investasi daerah dan Raperda tentang retribusi pelayanan tera atau tera ulang.
“Dua Raperda ini kita melihat perlu dilakukan pembahasan dengan rekan-rekan DPRD Kabupaten Nunukan, supaya nantinya Raperda ini bisa membantu dalam kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, terutama dalam hal investasi karena investasi ini perlu dukungan dari pemerintah daerah untuk BUMD dalam hal ini PDAM untuk perubahan karena kita menyesuaikan bantuan dari Pemerintah Pusat,”Kata Amin.
Dikatakan Amin, Investasi untuk PDAM artinya penyertaan modal, mungkin nominal yang telah ada akan ada perubahan terhadap nominal yang telah ditetapkan pemerintah daerah. Karena nominal itu juga berpengaruh dengan bantuan pemerintah pusat.” Harus ada pendamping dari pemerintah daerah untuk mengelola keuangan di PDAM Nunukan,” jelasnya.
Harapan kita akan ditambah, karena semakin tinggi penyertaan modal maka semakin tinggi juga kucuran dari pusat, karena berbanding lurus dan ini merupakan suatu yang harus diselaraskan antara program pusat dan program pemerintah daerah.
Amin juga menjelaskan persoalan PDAM itu karena masalah airnya saja, namun dari segi sarana dan prasarananya instalasinya sudah bagus.
“Persoalan air bersihnya dari debit airnya yang kurang, terutama Nunukan dari embung sungai Bilal dan Embung Sungai Bolong. Yang sering itu sungai Bolong,” Ujarnya.
Ditanya tentang penambahan embung, Amin mengatakan, insya allah kita tetap programkan itu, yang jelas pemerintah daerah maupun pemerintah provinsi dan pusat selalu bersinergi terutama dalam pemenuhan kebutuhan yang mendasar. Mungkin Kita akan mencari lokasi untuk embung -embung baru sebagai lokasi untuk penampungan air sehingga bisa didistribusikan.
“Target kita mudah-mudahan persentasi pelayanan masyarakat untuk air bersih bisa lebih bagus lagi kedepannya,” Kata Amin.
Dia juga berharap dengan raperda investasi dan reperda Retribusi Tera dapat mendukung BUMD sehingga bisa memperluas atau menambah jangkauan layanannya, yang jelas untuk kebutuhan rakyat banyak kita harus support.
Kemudian raperda retribusi Tera merupakan sumber-sumber pendapatan asli daerah. Dirapat internal kami sudah menyampaikan bahwa Dinas Perdagangan sudah ada tenaganya yang akan mentera, karena selama ini tera ulang kita menumpang di Samarinda.
Sekarang alhamdullilah, meskipun teranya masih sama namun kita berencana ke Tanjung Selor bekerjasama, makanya kita tetap berkolaborasi karena agak jauh dan orientasi kita yaitu Kalimantan Utara. “Kami sudah ada draft kerjasama dengan pemprov Kalimantan Utara dalam hal penyedia tenaga untuk tera,” Demikian, Muhammad Amin. (*/Adm)