NUNUKAN- DPRD Kabupaten Nunukan menggelar Rapat Paripurna, dengan agenda penyampaian nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentang pemberian fasiltas/insentif dan kemudahan berusaha usulan pemerintah kabupaten Nunukan.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Wakil Ketua I H. Saleh dan Wakil Ketua II Burhanudddin, dari Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan Wakil Bupati H. Hanafiah yang dihadiri para anggota DPRD, Forkompimda dan Kepala OPD di Lingkup Pemerintah Kabupaten Nunukan.
Pada kesempatan itu, Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa mempersilahkan Wabup Hanafiah menyampaikan Nota penjelasan rancangan peraturan daerah tentnang pemberian fasilitas/ insentif dan kemudahan berusaha usulan pemerintah Kabupaten Nunukan.
Wabup Hanafiah menyampaikan peraturan Daerah merupakan salah satu jenis peraturan perundang-undangan yang merupakan bagian dari sistem hukum nasional yang berwenang mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan yang secara konstitusional diatur dalam pasal 18 Undang-Undang Dasar Republik Indonesia Tahun 1945.
Peraturan Daerah selain merupakan peraturan pelaksanaan dari peraturan perundang-udangan yang lebih tinggi, dapat pula sebagai pengejawantahan dari akulturasi ke-khusus-an dan keragaman daerah, yang kemudian dituangkan dalam sebuah norma hukum berbentuk Peraturan, sehingga dalam perumusannya tetap berpegang teguh pada pancasila dan Undang-Undang Dasar serta hierarki peraturan perundang-undangan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
“Hari ini, Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menyampaikan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Fasilitas/Insentif dan Kemudahan Investasi dalam Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat yang terhormat ini, yang kemudian akan kami sampaikan alasan-alasan Filosofis, Yuridis, serta alasan sosiologis yang mendasari Rancangan Peraturan Daerah ini dibuat,”
“Investasi Daerah merupakan salah satu data kunci dalam setiap upaya untuk menciptakan pertumbuhkan ekonomi baru, pencetak lapangan kerja, peningkatan pendapatan dan mewujudkan kesejahteraan masyarakat serta mengembangkan usaha mikro, kecil dan koperasi,” papar Wabup Hanafiah.
Oleh karena itu, kata Hanafiah melalui Peraturan Daerah ini Pemerintah Daerah menempuh beberapa langkah menarik investor diantaranya memberikan informasi pelayanan Pemberian Insentif dan/atau Pemberian Kemudahan, memberikan Insentif dan/atau Kemudahan sesuai mekanisme yang telah ditetapkan dan memberikan layanan proses pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan, pengawasan, dan pembinaan terhadap investasi yang dilakukan.
Bahwa dalam melakukan pemberian insentif dan kemudahan berusaha diperlukan suatu payung hukum yang mengatur tentang pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal mengingat dengan adanya regulasi tersebut selain dapat mendorong peningkatan investasi di kabupaten nunukan, juga dapat memberikan pedoman dan kepastian hukum yang menjadi salah satu faktor utama yang dipertimbangkan oleh calon penanam modal, seperti memberikan kejelasan hak, kewajiban dan tanggung jawab mereka dan bagi Pemerintah Daerah Kabupaten Nunukan menjadi dasar hukum dalam pemberian insentif penanaman modal.
Menurut Hanafiah dengan memperhatikan hal tersebut diatas Pemerintah Kabupaten Nunukan berpedoman pada undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi di Daerah, peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.
Dengan demikian Pemerintah Kabupaten Nunukan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Fasilitas/Insentif Kemudahan Investasi untuk dibahas dan disetujui bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah Kabupaten Nunukan.
“Penyampaian terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pemberian Fasilitasi/Insentif dan Kemudahan Investasi sebagaimana telah diuraikan diatas, merupakan wujud usaha Pemerintah Daerah dalam memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah. Keberadaan Peraturan daerah tersebut sangat diperlukan sebagai instrumen hukum Pemerintah Daerah dalam mendorong peningkatan Investasi di daerah,” urai Wabup Hanafiah.
Lebih lanjut Hanafiah menuturkan, sebagai mahluk ciptaan Tuhan Yang Maha Esa, yang selalu jauh dari kata sempurna, kami menyadari masih begitu banyak yang menjadi discursus terhadap Rancangan Peraturan daerah yang diajukan oleh pemerintah daerah dalam memenuhi kemaslahatan bersama, untuk itu masukan, tanggapan dan saran dari seluruh stakeholders, utamanya masukan, tanggapan dan saran dari Pimpinan serta Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan, sebagai mitra pemerintah dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sangatlah dibutuhkan.
“Pada kesempatan yang baik ini pula saya atas nama Pemerintah daerah mengharapkan kesediaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nunukan agar bersedia membahas Rancangan Peraturan Daerah tersebut dalam rangka penyelarasan, pembulatan dan pemantapan produk hukum daerah baik terhadap peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Mengakhiri penyampaian Nota Penjelasan ini, Kami atas nama Pemerintah Daerah, mohon maaf jika terdapat kekeliruan, kesalahan serta kekurangan dalam penyampaian ini,” tutup Hanafiah. (*)