Pemkab Usulkan Ke Pemprov Pengelolaan PLBL Liem Hie Djung Dibagi 50-50

NUNUKAN-Salah satu Undang-Undang nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah bahwa pelabuhan antar kabupaten dalam wilayah provinsi adalah kewenangan pemerintah provinsi. Hal itu juga diungkapkan Kepala Bagian Pemerintahan Kabupaten Nunukan H Sura’i, Jumat (12/12/19) Secara regulasi aturan, karena negara kita inikan negara kesatuan, aturan dari atas ini memang mestinya ke provinsi itu aturan negara.

Tetapi kita daerah masih membicarakan dirapat terakhir agar bagaimana bisa 50-50, Menurut Surai’i kenapa kita di daerah mau tetap ada disini karena menyangkut marwah wibawa pemerintah Kabupaten.

Jangan sampai kabupaten melepaskan sepenuhnya kita tidak punya “Bukan masalah untung” tapi bagian melayani masyarakat kita karena kita yang lebih tahu.

“Akhirnya waktu itu kita mengusulkan ke pemprov agar 50 Persen dikelola Nunukan dan 50 persen untuk Pemprov. Kemudian status lahan juga masih status Hak Guna Bangunan (HGB) sehingga belum bisa kita melepaskan sepenuhnya,” Ujarnya.

Mudah-mudahan, kata Sura’i Tawaran kita ke pemprov bisa diterima, tidak seperti di Tarakan sepenuhnya dikelolah oleh pemprov jadi kalau kita coba usulkan.

Dikabarkan baru-baru ini badan dari Pemprov kaltara turun ke Nunukan untuk melakukan serah terima, namun kata Sura’i tidak mengikuti hal tersebut karena sedang dinas luar.

“Kalau itu saya tidak mengikuti lagi, karena hasil rapat yang dipimpin Bupati dan diikuti seluruh dinas OPD mengusulkan kepada pemprov 50-50, kemungkinan saja badan turun mungkin menerima tawaran kita. Kalaupun tidak sepenuhnya murni, mereka ada pemberitahuan kembali kepada kita,”Tutup H Sura’i. (PK-1)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan