Pemutakhiran DTSN dan Sensus Ekonomi 2026, Iskandar Ahmaddein: Data Akurat Kunci Kebijakan Tepat Sasaran

NUNUKAN – Iskandar Ahmaddein menyampaikan pentingnya pemutakhiran Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSN) dalam pertemuan saat acara berbuka puasa bersama di Hotel Lenfin, Kamis (26/2/2026).

Bacaan Lainnya

Ia menjelaskan, kegiatan siang sebelumnya merupakan bagian dari pemutakhiran DTSN yang kini menjadi satu-satunya rujukan data sosial ekonomi nasional. Data tersebut diberlakukan sejak terbitnya Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 pada masa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto.

“Perlu diketahui, Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional ini adalah data tunggal yang satu-satunya menjadi rujukan. Jadi kalau tidak menggunakan data ini, maka tidak bisa,” ujar Iskandar.

Ia menegaskan, pemerintah daerah wajib menggunakan DTSN sebagai dasar penyaluran berbagai bantuan sosial.

Pemutakhiran data dapat dilakukan melalui dua jalur, yakni kanal Kementerian Sosial atau melalui inisiatif pemerintah daerah. Untuk Kabupaten Nunukan, langkah yang ditempuh adalah melalui inisiatif Pemda dengan menggunakan dana APBD.

Dalam proses tersebut, Badan Pusat Statistik (BPS) berperan sebagai pembina statistik sektoral yang melakukan supervisi dan pengawalan pendataan.

Adapun tujuan pemutakhiran DTSN adalah agar bantuan sosial yang disalurkan pemerintah daerah lebih tepat sasaran dan presisi, sehingga tidak terjadi kesalahan penerima manfaat.

“Supaya tidak ada yang seharusnya menerima justru tidak menerima, atau sebaliknya,” jelasnya.

Pemutakhiran akan dilaksanakan mulai 1 hingga 31 Maret 2026 selama satu bulan penuh. Pemerintah daerah akan menurunkan sekitar 68 pencacah dan 18 pengawas untuk wilayah Nunukan dan Nunukan Selatan.

Ke depan, pihaknya juga berkoordinasi dengan Sekretaris Daerah untuk memperluas pemutakhiran ke wilayah lain seperti Sebatik, wilayah IV, dan Krayan.

Iskandar menambahkan, dalam DTSN terdapat sistem pemeringkatan kesejahteraan yang disebut desil, mulai dari desil 1 (paling miskin) hingga desil 10 (paling kaya). Umumnya, penerima bantuan berada pada desil 1 sampai desil 5.

“Yang kita mutakhirkan ini adalah desil 1 sampai desil 5 di Nunukan dan Nunukan Selatan,” katanya.

Selain itu, ia juga menyampaikan bahwa pada Mei hingga Juli 2026, BPS akan melaksanakan Sensus Ekonomi 2026.

Program tersebut bertujuan mendata seluruh pelaku usaha, baik kecil, menengah, maupun besar.

“Ketika semua usaha tercatat, pemerintah daerah akan memiliki data yang lengkap dan presisi, sehingga keputusan bisnis maupun kebijakan ekonomi dapat dilakukan secara lebih komprehensif,” ujarnya.

Ia mengimbau seluruh pelaku usaha agar menerima petugas sensus pada 1 Mei hingga 31 Juli 2026 dan memberikan data yang sebenar-benarnya.

“Karena data yang baik menghasilkan kebijakan yang baik, dan tentunya rekomendasi yang baik pula,” tegasnya.

Terkait atribut petugas, Iskandar menjelaskan bahwa untuk kegiatan pemutakhiran DTSN, BPS hanya melakukan supervisi karena kegiatan tersebut merupakan program pemerintah daerah.

Sementara pada Sensus Ekonomi 2026, petugas BPS akan mengenakan rompi, namun tanpa topi dan tas, sebagai bagian dari efisiensi anggaran.

“Saya rasa itu bagian dari efisiensi anggaran,” pungkasnya. (Zha/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *