Nunukan, Pembawakabar.com –Satgasmar Ambalat XXIV telah melaksanakan sweeping kendaraan di wilayah Desa. Sei Taiwan Kec. Sebatik Timur dipimpin Letda Mar Basuki ( Danpos Sei Taiwan ) Hasil sweping menemukan 1 unit kendaraan pick up Nopol DP 8519 UA yang dikemudikan oleh Rahmat Ramli, TTL Sei Aji Kuning, 30 Juni 1999, Swasta, di jalan Pekuburan RT 11/2 Ds. Aji Kuning Kec. Sebatik Tengah, memuat 15 coli (dus) kosmetik ilegal dari Tawau Malaysia Kamis (21/2/2019) sekira pukul 22.30 Wita.
Pada pukul 23.00 Wita, 1 unit kendaraan pick up Nopol DP 8519 UA beserta pengemudi dibawa ke Kotis Satgasmar Ambalat XXIV untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pada hari Kamis tanggal 21 Februari 2019, sekira pukul 16.30 Wita, Saudari Rahmat Ramli dihubungi via HP oleh seseorang atas nama Ernawati ( Pemilik Barang) untuk mengangkut barang berisi kosmetik sejumlah 2 (dua) kotak dari Ds. Lalesalo Kec. Sebatik Utara Kab. Nunukan.
Selanjutnya Ybs disuruh membawa ke Sei Taiwan untuk di packing ulang karena ada beberapa tambahan barang berisi kosmetik sebanyak 13 ( tiga belas) kotak.
Letda Mar Basuki ( Danpos Sei Taiwan ) mengatakan selanjutnya Ybs pada pukul 21.50 Wita melanjutkan perjalanan dengan tujuan ke Sei Aji Kuning Sebatik Tengah dan selanjutnya ditangkap oleh Satgasmar Ambalat XXIV.
“Rencana pada hari Jumat tanggal 22 Februari 2019 untuk kosmetik ilegal tersebut akan dibawa ke Nunukan melalui Bambangan Kec. Sebatik Barat.”Jelas Letda Mar Basuki.(Anto)