Pendaftaran Paslon Bupati dan Wakil Bupati Dibuka Serentak 27-29 Agustus 2024

Abd. Rahman Komisioner KPU Nunukan Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu.

NUNUKAN-Komisioner Komisi Pemilihan Umum atau KPU Nunukan, Kalimantan Utara, Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Abd Rahman mengatakan tahapan pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati di pemilihan kepala daerah atau Pilkada 2024 melalui dua tahap, yakni melalui aplikasi sistem informasi pencalonan (Silon) dan datang langsung membawa berkas ke kantor KPU Nunukan.

“Sesuai aturan kita minta kepada Paslon atau operator maupun lo mereka untuk melakukan aktivasi terlebih dahulu melalui Silon supaya mereka lebih mudah mengecek dokumen apa saja atau persyaratan yang di upload di silon,”kata Abd. Rahman.

Bacaan Lainnya

Jika semua sudah lengkap tinggal, jelas Abd Rahman nanti mereka cek lalu upload dokumen.

“Nanti pada saat datang ke Kantor KPU mereka tinggal membawa berkas persyaratan yakni B1KWK dan visi misi dan beberapa persyaratan lainnya,”jelas Abd. Rahman.

Abd Rahman menyebutkan, untuk pendaftaran calon kepala daerah dibuka secara serentak pada 27, 28, dan 29 Agustus 2024.

“Serentak akan dibuka pada 27 hingga 29 Agustus 2024,”pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]