Penetapan Anggota DPRD Nunukan Sebanyak 25 Anggota Dihadiri Lansung Bupati Nunukan.

Pembawakabar.com, Nunukan -Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Nunukan, menggelar Rapat Pleno Terbuka dalam rangka Penetapan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih DPRD Kabupaten Nunukan periode 2019-2024 hasil Pemilihan Umum Tahun 2019 Senin (12/08/2019).

Senin dini hari 25 anggota DPRD Nunukan, rapat paripurna dan mengankat sumpah atau janji anggota DPRD kabupaten Nunukan pada masa jabatan 2019-2024. Yang dipimpin ketua DPRD Nunukan H.Danni Iskandar, dan turut hadiri Bupati Nunukan Hj.Asmin Laura Hafid, SE. MM, berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur kaltara Kep 188.44/K.547/2019 tentang peresmian pemberhentian dan pengangkatan anggota dewan terpilih masa jabatan 2019 – 2024.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid, SE. MM mengatakan, DPRD adalah badan perwakilan daerah dan unsur penyelanggara Pemerintah daerah dengan tugas dan fungsi nyata dalam kebijakan desentralisasi otonomi daerah. DPRD memiliki wewenang yang sangat besar dalam proses legislasi, penyelenggaraan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintah daerah.

Oleh karena itu, setiap anggota DPRD harus memahami hakikat kebersamaan sebagai anggota DPRD dan mampu merumuskan tolak ukur atau indikator dalam menjalankan tugas yang naik cara seperti ini menumbuhkan kepercayaan masyarakat.

“Agar anggota DPRD Nunukan yang baru dapat segera melakukan penyesuaian tugas dan tanggung jawab demi mengemban amanah rakyat dan menjadi penambah spirit dalam membangun demokrasi serta dapat memberikan sumbangsih yang nyata kepada masyarakat kabupaten atau kota. Jalani hubungan dengan harmonis sebagai mitra pemerintah dalam pelaksanaan pembangunan sangat dibutuhkan demi menuju sejahtera dan mandiri melalui pembangunan yang adil dan merata melalui pembangunan yang adil dan merata serta berkelanjutan,” kata Hj.Laura,

Dalam melaksanakan peran serta fungsi DPRD kabupaten atau kota terhadap pemerintah daerah agar dapat melahirkan output, Perda – perda yang aspiratif dan responsif, yang mengandung arti perda yang dibuat telah mengakomodasi tuntutan, kebutuhan dan harapan rakyat semua itu tidak Mungkin terwujud apabila mekanisme penyusunan peraturan daerah bersifat eksklusif dan tertutup.

Mekanisme penyusunan Perda yang dituangkan dalam peraturan tata tertib DPRD harus dibuat sedemikian rupa agar mampu menampung aspirasi rakyat secara optimal.

Sedankan anggaran pendapat belanja daerah (APBD) yang efektif dan efesien. APBD harus ada kesesuaian yang logis antara kordinasi kemampuan keuangan daerah dengan pengeluaran output kinerja pelayanan masyarakat.

Pemerintah daerah yang transparan dan akuntabilitas pemerintah daerah harus terbuka dalam berbagai aspek Terutama proses kinerja pemerintah maupun dalam penganggaran dalam menjalankan fungsi dan peran tersebut, DPRD dilengkapi dengan modal dasar yang cukup besar dan kuat, yaitu tugas dan wewenangnya.(Anto)

[jetpack-related-posts]