PENGAWASAN KEDATANGAN KAPAL KM THALIA DI PELABUHAN TUNON TAKA: SATU PENUMPANG DIDAPATI TIDAK MEMILIKI KONTRAK KERJA

Nunukan, 15 November 2024 Tim Intelijen dan Penindaikan Keimigrasian (Inteldakim) Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menggelar kegiatan pengawasan terhadap kedatangan dan keberangkatan penumpang  di Pelabuhan Tunon Taka pada Jumat pagi (15/1 (11). Langkah ini diambil untuk memantau secara intelijen warga negara asing (WNA) yang masuk maupun keluar wilayah Indonesia serta mencegah potensi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan penyelundupan. manusia (TPPM) di pertialasan.

Bacaan Lainnya

Pengawasan dimulai pukul 08.00 WITA di lantai 2 ruang tunggu pelabuhan, dengan fokus pada pemeriksaan dokumen perjalanan, Izin tinggal, dan kontrak kerja bagi penumpang yang akan menuju Tawau, Malaysia Dalam proses pemeriksaan, petugas menemukan satu penumpang perempuan berinisial HSH (50) yang tidak memiliki kontrak kerja meskipun visa kerjanya masih beriaku hingga hingga  14 Agustus  2025. Menurut  informasi dan petugas, H.SH. bekerja di perusahaan Saplantco SDN. BHD, Malaysia kontrak kerjanya belum diperpanjang

Dari data yang dihimpun, diketahul H.S.H. sempat pulang ke Indonesia untuk menghadiri pemakaman keluarga dan berencana kembali bekerja di Tawau pada hari yang sama dengan kapal MV. Labuan Express Lima. Tanpa adanya kontrak kerja yang sah, penumpang tersebut berpotensi mengalami kendala hukum di Malaysia, sehingga pihak imigrasi segera berkordinasi dengan Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP2MI) Nunukan agar H.S.H. dapat melengkapi dokumen kerjanya

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan. Adrian Soetrisno, menyampaikan bahwa pengawasan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kelengkapan administrasi bagi warga negara Indonesia yang melintasi perbatasan, khususnya bagi pekerja migran.

“Pengawasan yang dilakukan oleh Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian ini adalah upaya kami untuk memastikan setiap penumpang, khususnya pekerja migran, telah memenuni seluruh persyaratan dokumen agar terhindar dari masalah hukum negara ucap, Adrian

la menambahkan bahwa penemuan kasus H.S.H. yang tidak memiliki kontrak kerja segera ditindaklanjuti bersama BP2MI Nunukan. “Hal ini penting untuk ditindaklanjuti agar yang bersangkutan dapat melengkapi kontrak kerja serta terdata resmi sebagai pekerja migran Indonesia,” tambah Adrian

BP2MI Nunukan membantu HSH melengkapi kontrak kerja dari perusahaan tempatnya bekerja di Tawau serta mencatatnya dalam sistem BP2MI untuk mendapatkan Kartu E-PMI. Dengan kartu ini, pekerja migran akan mendapatkan perlindungan resmi yang diakui oleh pemerintah.

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan