Pembawakabar.com, Nunukan–Anggota Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan menerima Informasi dari masyarakat tentang adanya seseorang yang menginap di penginapan Kediri di jalanTVRI Kel. Nujukan Utara Kec. Nunukan kab. Nunukan Prov. Kaltara yang diduga atau dicurigai menyimpan atau memiliki barang sabu Rabu (17/07/2019).
Kemudian anggota dari Satuan Sat Resnarkoba menindak lanjuti informasi tersebut dan kemudian menuju ke penginapan kediri yang beralamat di jln TVRI Kel. Nunukan Utara Kec. Nunukan Kab. Nunukan.
Kapolrs Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K MH mengatakan melalui Kasubadnya Iptu M.Kariyadi SH setelah sampai di TKP di dapati seorang laki-laki kemudian dilakukan penggeledahan atau pemeriksaan badan dan barang bawaan dari hasil penggeledahan tersebut ditemukan barang bukti 1 (satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisi narkotika gologan I jenis sabu seberat 1000 gram setelah diintrogasi bahwa barang sabu tersebut akan dibawa ke palu (sulteng).
“kemudian dilak ctrl delivery ke Palu dengen berkoordinasi dengan Polres Palu untuk melakukan penangkapan terhadap terduga bandar besar di Palu An UllU, kemudian diamankan bb lainnya beserta 9 orang tersangka di TKP untuk kemudian dilakukan penyidikan oleh satreskoba Palu.”Jelas AKBP Teguh Triwantoro Kapolres Nunukan.(Anto)