Pengendali dan Kurir Sabu di Bekuk Satnarkoba Polres Nunukan

NUNUKAN- Satreskoba Polres Nunukan amankan Sembilan kilogram (kg) narkotika jenis sabu, pada Selasa (25/11/2019) lalu, di Sei Manurung Sebatik. Rencananya barang haram itu akan dibawa ke Pare-Pare, Sulawesi Selatan.

Hasil pengembangan menjurus ke pelaku lainnya yang diamankan di di Jalan Pelabuhan Baru, di belakang kantor Imigrasi Lama Kelurahan Nunukan Timur dan Makassar.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro didampingi Kasat Reskoba AKP I Eka Berlin dan Kasubag Humas Polres Nunukan Iptu M Karyadi dalam Jumpa Pers, Kamis (5/12/19) diruang pertemuan Endra Dharmalaksa mengungkapkan, pengungkapan ini dibulan november 2019, bermula dari laporan Masyarakat bahwa dua pria yang dicurigai membawa sabu-sabu dari Malaysia,
keduanya bernama Samsul dan Rahman diamankan di Sei Manurung Sebatik.

Dari hasil pengembangan, tiga pelaku lainnya Kasman, Amiruddin dan Arif berhasil diamankan di Jalan Pelabuhan Baru, tepatnya di belakang kantor Imigrasi Lama Kelurahan Nunukan Timur.

Kapolres juga menyebutkan satu pelaku lainnya, Sudirman berhasil diamankan di salah satu hotel di Makassar.

“Pelaku ini masing-masing mempunyai peran, Samsul sebagai kurir dan merekrut Amiruddin yang dijanjikan upah Rp 45 juta. Kemudian Kasman peran yang sama sebagai kurir ini pernah berhasil meloloskan Sabu seberat 7 kilogram ke Balikpapan yang diambilnya di Kota Kinabalu, Malaysia,” jelasnya.

Pelaku lainnya Sudirman yang kita tangkap di Makassar, perannya sebagai pengendali kurir mulai dari Sebatik hingga Pare-Pare. Pelaku ini juga sebagai penjemput sabu di Pelabuhan Pare-Pare.

“Sudirman ini sudah tiga kali berhasil meloloskan barang haram ini, pertama 2 Kilogram, kedua 7 kilogram dan Ketiga 8 kilogram, dengan upah Rp 30 juta sekali bawa dan Sudirman memiliki aset satu kapling tanah di Nunukan yang dibelinya dari hasil sabu,” beber Kapolres.

Dari hasil gelar perkara, Kata Teguh, tersangkanya ada Empat orang, saksi dua orang dan DPO satu orang bernama Aco di Malaysia.

Modusnya pelaku membungkus sabu 9 kilogram tersebut dan memasukan ke dalam tiga ember cat.

” Pelaku dijerat UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup,” ungkap Kapolres. (PK-1)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan