Penggerebekan Narkotika di Sebatik Barat, Dua Pria Ditangkap dengan 10 Bungkus Sabu 

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN – Tim gabungan Sat Resnarkoba Polres Nunukan dan Polsek Sebatik Barat berhasil mengungkap dugaan praktik jual beli narkotika di sebuah rumah yang terletak di Jl. Sei. Kebakil Rt. 009, Desa Setabu, Kecamatan Sebatik Barat, Kabupaten Nunukan, Pada hari Sabtu, 5 Oktober 2024, sekira pukul 20.25 WITA.

 

Dua orang laki-laki, yang dikenal dengan nama Akba (35) dan Syam (33), diamankan dalam penggerebekan tersebut.

 

Akba, seorang petani dari Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, dan Syam, seorang karyawan swasta dari Sinjai, Sulawesi Selatan, diduga terlibat dalam transaksi narkotika jenis sabu.

 

Sebelum penangkapan, pihak kepolisian menerima informasi mengenai aktivitas mencurigakan yang dilakukan oleh salah satu tersangka.

 

“Saat penggerebekan, Akba terlihat membuang sebuah kemasan yang dibungkus kertas berwarna kuning melalui jendela. Setelah diperiksa, kemasan tersebut berisi 10 bungkus plastik transparan diduga berisi sabu dengan berat bruto sekitar 1,16 gram,”jelas Kasi Humas Ipda Zainal Yusuf mewakili Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas.

 

Dalam keterangan yang diperoleh, sambung Ipda Zainal, Akba mengaku mendapatkan sabu tersebut dari Syam, yang dibeli seharga Rp. 1.100.000 dari seseorang yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia.

 

“Sabu tersebut tidak hanya dijual, tetapi juga digunakan untuk keperluan pribadi. Saat ini, kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Polres Nunukan untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut,”kata Ipda Zainal.(*)

[jetpack-related-posts]