Pembawakabar.com, Bone (Sulsel)-Setelah mendapat Sorotan tajam dari warga masyarakat dan Aktivis Lsm Kab Bone Terkait banyaknya warga masyarakat yang menggunakan izin keramaian dari kepolisian untuk menutup jalan dengan Baruga pesta Kamis (25/07/2019).
Hari ini bertempat diruangan Kasat lantas polres Bone
Jln YOS Sudarso watampone Bone Sulawesi Selatan sekira pukul 09.00 wita.
AKP Muh Thamrin SE
Kasat lantas polres Bone tatap muka dengan beberapa
Pengusaha Baruga pesta sebagai bentuk silaturahmi dalam rangka membahas masalah dan mencari solusi tentang penggunaan Tenda /Baruga yang kerap menggunakan badan jalan padahal izin untuk keramaian dan tidak seharusnya menutup full badan jalan tapi diberikan kebijakan setengah jalanan agar kepentingan masyarakat juga bisa terpenuhi bukan hanya kepentingan pribadi.
Seperti diberitakan beberapa hari Ini di media Online terkait baruga pesta tutup jalan , banyak dibone dan menjadi penyebab kemacetan, serta jalanan Rusak tutur Kasat lantas polres Bone AKP Muh Thamrin SE lewat Rilisnya ke media ini.
Dalam pertemuan ini Kasat lantas polres Bone AKP Muh Thamrin SE menyampaikan bahwa
Kami dari kepolisian berikan izin untuk keramaian bukan izin penutupan jalan.
Untuk izin pemasangan baruga silahkan berkoordinasi dengan Dinas Perhubungan Kab Bone karena itu kewenangannya
Dalam pertemuan yang dihadiri 12 pengusaha baruga, adapun inti pertemuan ini disepakati oleh pengusaha baruga dan satlantas polres Bone, bahwa sebelum mendirikan baruga Harus melihat izinnya dulu baru dipasang, dan apabila ditemukan menutup jalan akan dibongkar.
Ditempat terpisah
H Nashar SE bidang sarana dan prasarana dinas Perhubungan kabupaten Bone menuturkan untuk izin baruga itu kewenangannya kami namun izin untuk penutupan jalan itu tidak ada tapi karena permohonan izin diberi kebijakan untuk menutupi hanya setengah jalan agar warga lainnya bisa lewat ngkapnya
Dihubungi lewat ponselnya.(INR Biro Bone/Anto)