Penyebab Regulasi Khusus Belum Terbit, Pengiriman Ikan Kerap di Lakukan Secara Ilegal

NUNUKAN-Badan Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Keamanan (BKIPM) Tarakan menggelar kegiatan Focus Group Discussion (FGD) dan sosialisasi Peraturan Perundang-undangan Karantina Ikan yang berlangsung di salah satu hotel di Nunukan, Jumat (25/6).

Kepala BKIPM, Umar menjelaskan kegiatan FGD dalam rangka Sosialiasi Peraturan Perundang-undangan Karantina Ikan di Perbatasan.

Bacaan Lainnya

“Kami kegiatan ini sangat penting, karena di perbatasan ini aktivitas lalu lintas komoditi laut di Kalimantan Utara, khususnya di Nunukan ke Tawau, Malaysia, sehingga persamaan persepsi antar stakeholder dengan kami senantiasa berjalan beriringan,”tutur Umar.

Disoal mengenai kuota ekspor impor, Umar mengatakan, untuk kuota pihaknnya belum ada batasan dalam mengekspor ke Tawau, Malaysia dengan tetap aturan yang berlaku yaitu sertifikasi.

“Memang kegiatan kawasan perikanan, terkonsentrasi di Sentra Kelautan Perikanan Terpadu (SKPT) yang memang sengaja dibangun di Perbatasan dalam rangka untuk mendorong dan mempercepat ekspor. Sehingga komoditi perikanan yang dari Tarakan sekalipun dari Kaltara semua harus melalui Sebatik, supaya terkonsentrasi dalam hal pengawasan,” imbuhnya.

Pengawasaan perikanan BKIPM di Kabupaten Nunukan dilakukan setiap tahun, berbeda dengan petugas yang ada di Nunukan ada pengawasan namanya gelar operasi setiap bulan atau dua bulan sekali. Tetapi untuk pengawasan komoditi ini dilakukan setiap saat dilakukan.

“Kita tahu diperbatasan ini banyak sekali tempat-tempat pengeluaran, walau kita sudah terkonsentrasi di SKPT nyatanya masih banyak yang keluar lewat pelabuhan-pelabuhan tangkaran,” jelasnya.

Terkait dengan regulasi khusus untuk Perbatasan, Umar menuturkan mengenai dengan aturan regulasi khusus perbatasan, pihaknya telah melakukan ke Pusat.

“Kita sudah usulkan ke Pusat dan dengan segala upaya sudah kita lakukan, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini bisa selesai, karena sepanjang regulasi ini tidak ada kita yang di perbatasan ini tidak bisa melakukan aktivitas perdagangan khusus perikanan kalau itu tidak diterbitkan. Sebetulanya Regulasi ada dua ada BTA mengatur dari dulu dan impor umum, tetapi itu tidak bisa digunakan disini,” katanya.

“Karena sampai sekarang belum ada regulasi khusus ini, sehingga terjadi pengiriman ikan masuk ke Tawau secara ilegal. Terkendalanya di pusat, karena persoalan dilapangan kami yang mengetahui sehingga kami harus menyampaikan kejadian dan masalah yang ada di perbatasan. Sehingga di pusat juga tahu bahwa daerah tertentu harus ada kebijakan yang dilakukan,” pungkasnya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan