Perbatasan Aman, Imigrasi Nunukan Tindak Tegas WNA Ilegal dengan Sinergi Lintas Instansi

Imigrasi Nunukan Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan melalui Tim Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) kembali menegaskan komitmennya dalam menjaga kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) dengan langkah penegakan hukum keimigrasian yang tegas dan profesional.

Bacaan Lainnya

Pada 14 Juli 2025, Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan (Satgas Pamtas) Yonarmed 11 Kostrad bersama Satuan Gabungan Intelijen (SGI) mengamankan enam orang di Dermaga Sei Ular, Nunukan. Dari jumlah tersebut, dua orang adalah Warga Negara Asing (WNA) Laki-Laki asal Malaysia berinisial SN (30) dan SA (39), sementara empat lainnya merupakan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI).

Hasil pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kedua WNA masuk ke wilayah Indonesia tanpa dokumen perjalanan dan visa yang sah. Mereka datang dengan tujuan menjemput empat CPMI untuk dibawa secara ilegal ke Malaysia. Tindakan tersebut tidak hanya melanggar aturan keimigrasian, tetapi juga berpotensi menjerumuskan CPMI menjadi korban tindak pidana perdagangan orang (TPPO).

Kemudian enam orang tersebut dilimpahkan ke Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Nunukan untuk proses awal. Empat CPMI ditangani langsung oleh BP3МІ sesuai mekanisme perlindungan pekerja migran, sedangkan dua WNA Malaysia diserahkan kepada Imigrasi untuk diproses hukum lebih lanjut.

Berdasarkan pemeriksaan saksi-saksi, barang bukti, serta gelar perkara, diperoleh bukti yang cukup bahwa SN dan SA telah melanggar hukum. Keduanya diduga melanggar Pasal 119 ayat (1) dan/atau Pasal 113 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, sehingga resmi ditetapkan sebagai tersangka.

Sebagai tindak lanjut, pada 14 Agustus 2025, Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan menitipkan kedua tersangka ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Nunukan untuk kepentingan penyelidikan lebih lanjut. Proses penitipan berlangsung aman dengan pengawalan ketat oleh Petugas Imigrasi.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menegaskan, “Kami akan terus memperkuat pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran keimigrasian. Penegakan hukum ini bukan hanya memberi efek jera, tetapi juga memastikan kedaulatan dan keamanan Indonesia tetap terjaga.”. Ujar Adrian.

Dengan adanya langkah tegas ini, diharapkan seluruh pihak, baik masyarakat maupun pihak asing, dapat semakin memahami pentingnya kepatuhan terhadap aturan keimigrasian yang berlaku di indonesia.

 

Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan.

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan