NUNUKAN-Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Nunukan sangat mengapresiasi dan berterima kasih terhadap Pemerintah Kabupaten Nunukan dan DPRD Kabupaten Nunukan dengan usulan rancangan Peraturan daerah tentang fasilitasi pencegahan dan penanggulangan terhadap penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, Psikotropika, Prekursor Narkotika dan Zat Adiktif Lainnya yang telah disetujui kemudian menunggu kode registrasi dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Utara.
“Kami atas nama lembaga BNNK Nunukan mengucapkan terima kasih dan ini merupakan salah satu implementasi dari Inpres nomor 2 tahun 2020 tentang aksi nasional P4GN 2020-2024,” tutur Kepala BNNK Nunukan Kompol Sunarto, Rabu (10/2)
Dia menjelaskan dalam inpres tersebut Pemerintah daerah memang sudah diamanatkan untuk membentuk regulasi tentang P4GN. Tentu dengan inpres tersebut pihaknya akan meningkatkan sinergitas dengan stake holder di Kabupaten Nunukan.
“Kedepan kita BNNK Nunukan akan lebih meningkatkan sinergitas dengan stakeholder khusunya Pemkab Nunukan sesuai inpres 2020 yaitu, menyelenggarakan tes urine di 9 lembaga, melakukan pemetaan kawasan rawan dan membentuk desa bersinar, kemudian program ketahanan keluarga anti narkoba, kebijakan kota tanggap ancaman narkoba dan membentuk pengiat P4GN,” Sebut Kompol Sunarto.
Ditengah pandemi covid-19 yang diwajibkan dengan protokol kesehatan diantaranya tidak melakukan kerumunan tentu menjadi tantangan BNNK Nunukan tersendiri dalam menyampaikan Bahaya Narkoba kepada Masyarakat Nunukan, Sunarto menuturkan Kita menyadari bahwa ditengah pandemi covid-19 ini, kita mempunyai tantangan dan hambatan dalam melaksanakan P4GN. Karena sosialisasi dalam bentuk tatap muka masih menjadi suatu kegiatan yang efektif dalam menyampaikan bahaya penyalagunaan narkoba bagi Masyarakat.
“Kita meminta persetujuan dari satgas covid-19 kabupaten Nunukan untuk melaksanakan kegiatan P4GN. Dengan tetap mengikuti protokol kesehatan dengan Memakai Masker, Mencuci Tangan dan Menjaga Jarak (3 M) termasuk membatasi jumlah peserta. Tidak hanya itu kami melaksanakan kegiatan komunikasi informasi dan edukasi dan pemanfaatan media sosial seperti Youtube, Facebook dan Instagram,” Pungkasnya. (**)