Persoalan Rujab Bupati Nunukan, DPRD Bakal Bentuk Tim Pansus

Ketua DPRD Nunukan Hj. Leppa didampingi Anggota DPRD Achmad Triady dan Hamsing saat wawancara.

NUNUKAN-Rumah jabatan Bupati Nunukan kembali mencuat usai hasil audit Inspektorat Kabupaten Nunukan tahun 2016 terkait dugaan adanya temuan pelanggaran pada penghancuran Rumah Jabatan Bupati (Rujab) semasa tahun 2012.

Permasalahan tersebut kembali menjadi perbincangan hangat anggota DPRD Nunukan dan menggelar rapat internal tertutup, Senin, (27/05/24).

Bacaan Lainnya

Hingga saat ini DPRD Nunukan terus membahas dan membentuk tim panitia khusus untuk menyelesaikan permasalahan rumah jabatan Bupati Nunukan yang saat ini berganti Guest House.

Ketua DPRD Nunukan Hj Rahma Leppa Hafid didampingi anggota DPRD Hamsing dan Ahmad Triady mengatakan DPRD Nunukan bakal membentuk panitia khusus (Pansus), itu berdasarkan dugaan temuan pelanggaran pada proses penghancuran Rujab Bupati Nunukan tahun 2012, hingga DPRD Nunukan bakal mengusut persoalan yang terjadi.

“Kami sudah konsultasikan waktu mengundang rapat Pemkab Nunukan, mereka tidak berani melakukan pembangunan rumah jabatan baru kalau tidak clear dulu persoalan administrasi. Sesuai dengan hasil audit inspektorat itu tidak bisa dibangun kembali karena rumah jabatan Bupati itu masih tercatat di bagian aset. Jadi kami akan membentuk pansus,” ujar Leppa, dan dalam rapat internal tertutup dihadiri Inspektorat, Dinas PU, dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Kabupaten Nunukan.

Leppa menjelaskan, tidak ada faktor politis didalam mengawal dugaan kasus pembongkaran Rujab Bupati Nunukan, apalagi untuk mencari kesalahan orang tertentu. “Alhamdulillah tadi sudah mengerucut kita melakukan pembentukan Pansus. Tujuan kita membentuk Pansus ini bukan mencari kesalahan bukan mencari siapa benar, siapa yang salah. Tapi kami ingin bagaimana Kabupaten Nunukan kembali memiliki rujab Bupati yang dibangun sesuai aturan tanpa ada pelanggaran,” jelasnya.

Leppa juga menuturkan ketika nantinya ad temuan masalah hukum maka pihak DPRD akan menyerahkan proses tersebut ke aparat penegak hukum. Dan Kedua, masalah pemanfaatan dan rumah jabatan Bupati lama yang sudah dilakukan pembongkaran tapi ternyata masih tercatat asetnya di pemda.

“Kemudian ketika nantinya ada masalah hukum, DPRD Nunukan bakal serahkan proses selanjutnya ke penegak hukum karena dewan ini hanya melakukan pengawasan. bukan tugas kita untuk menyelidiki ya, tetapi kami menjalankan fungsi pengawasan,” tutur Leppa.

Leppa menambahkan, meskipun masa jabatan anggota DPRD Nunukan periode 2019-2024 tersisa dua bulan, pihaknya tetap akan mengawal dan bekerja maksimal sesuai masa jabatannya.

“Artinya kalau kita mau berpikiran untuk masa aktif kerjanya kita tidak menyelesaikan persoalan waktu bekerjanya sampai 6 bulan Maksimal bisa saja 1 bulan jika dikerjakan cepat, namun waktu nya itu paling lama 6 bulan. kita harus genjot untuk menyelesaikan persoalannya supaya clear persoalannya,” tutupnya.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan