
NUNUKAN, Pembawakabar.com – Angka kemiskinan di Kabupaten Nunukan menunjukkan perkembangan yang beragam. Persentase penduduk miskin pada Maret 2026 turun menjadi 5,23 persen, tetapi jumlah warga yang hidup di bawah garis kemiskinan justru bertambah 180 orang dibandingkan tahun sebelumnya. Di tengah penurunan persentase tersebut, kenaikan garis kemiskinan dan perubahan indikator kesejahteraan menjadi catatan penting dalam melihat kondisi ekonomi masyarakat di wilayah perbatasan ini.
Berdasarkan publikasi Profil Kemiskinan Kabupaten Nunukan Tahun 2026yang dirilis Badan Pusat Statistik (BPS) Kabupaten Nunukan pada 20 Oktober 2026, jumlah penduduk miskin pada Maret 2026 tercatat sebanyak 11.990 orang. Angka ini meningkat dibandingkan Maret 2025 yang mencapai 11.810 orang.
Sementara itu, persentase penduduk miskin turun 0,04 poin persentase, dari 5,27 persen pada Maret 2025 menjadi 5,23 persen pada Maret 2026. Jika dibandingkan dengan Maret 2024, persentase tersebut bahkan turun 0,50 poin persentase.
Kepala BPS Kabupaten Nunukan, Dr. Iskandar Ahmaddien, SST, menjelaskan bahwa perkembangan kemiskinan tidak cukup dinilai hanya dari persentase penduduk miskin. Ada sejumlah indikator lain yang perlu diperhatikan, mulai dari jumlah penduduk miskin, garis kemiskinan, hingga indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan.
Menurutnya, berbagai indikator tersebut memberikan gambaran yang lebih menyeluruh mengenai kondisi kesejahteraan masyarakat.
Jika ditarik dalam rentang satu dekade terakhir, perkembangan kemiskinan di Kabupaten Nunukan menunjukkan tren yang berfluktuasi.
Pada 2016, persentase penduduk miskin tercatat sebesar 5,25 persen. Angka tersebut kemudian mengalami peningkatan hingga mencapai 6,79 persen pada 2021, yang menjadi titik tertinggi dalam periode tersebut.
Setelah itu, persentase kemiskinan cenderung menurun. Pada 2023, angkanya tercatat sebesar 5,53 persen, sebelum kembali meningkat menjadi 5,73 persen pada 2024.
Tren penurunan kembali terlihat pada 2025, ketika persentase penduduk miskin berada di angka 5,27 persen. Pada 2026, angka tersebut kembali turun menjadi 5,23 persen.
Dari sisi jumlah penduduk, warga miskin di Kabupaten Nunukan mencapai angka tertinggi dalam periode tersebut pada 2021, yakni sebanyak 13.940 orang.
Jumlah itu kemudian berangsur menurun. Pada Maret 2024, penduduk miskin tercatat sebanyak 12.610 orang, kemudian turun menjadi 11.810 orang pada 2025.
Namun, pada 2026 jumlahnya kembali meningkat menjadi 11.990 orang, atau bertambah sekitar 180 orang dalam setahun.
Meski demikian, jika dibandingkan dengan 2024, jumlah penduduk miskin pada 2026 masih berkurang sekitar 620 orang.
Perbedaan antara penurunan persentase dan kenaikan jumlah penduduk miskin tersebut menunjukkan bahwa kedua indikator perlu dibaca secara bersamaan untuk memahami perkembangan kemiskinan secara utuh.
Selain jumlah dan persentase penduduk miskin, BPS Kabupaten Nunukan mencatat adanya kenaikan garis kemiskinan pada 2026.
Garis kemiskinan Kabupaten Nunukan pada Maret 2026 ditetapkan sebesar Rp663.011 per kapita per bulan. Nilai tersebut meningkat dibandingkan Maret 2025 yang sebesar Rp621.290 dan Maret 2024 sebesar Rp597.431.
Dengan demikian, garis kemiskinan meningkat Rp41.721 dibandingkan tahun sebelumnya.
Garis kemiskinan merupakan nilai pengeluaran minimum yang digunakan sebagai batas untuk menentukan apakah seseorang tergolong miskin. Penduduk dengan pengeluaran di bawah garis tersebut dikategorikan sebagai penduduk miskin berdasarkan pendekatan pengeluaran yang digunakan BPS.
Kenaikan garis kemiskinan menjadi indikator yang perlu diperhatikan karena berkaitan dengan meningkatnya nilai minimum pengeluaran untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam konteks tersebut, menjaga daya beli masyarakat, terutama kelompok berpenghasilan rendah, menjadi salah satu aspek penting dalam upaya penanggulangan kemiskinan.
Di tengah bertambahnya jumlah penduduk miskin, dua indikator lain justru menunjukkan penurunan cukup besar, yakni Indeks Kedalaman Kemiskinan (P1) dan Indeks Keparahan Kemiskinan (P2).
BPS mencatat Indeks Kedalaman Kemiskinan Kabupaten Nunukan pada 2026 sebesar 0,39, turun dari 1,26 pada 2025.
Indeks ini menggambarkan rata-rata kesenjangan pengeluaran penduduk miskin terhadap garis kemiskinan. Penurunan nilainya menunjukkan bahwa secara rata-rata kesenjangan tersebut semakin menyempit.
Sementara itu, Indeks Keparahan Kemiskinan turun dari 0,55 pada 2025 menjadi 0,08 pada 2026.
Indikator ini menggambarkan ketimpangan pengeluaran di antara penduduk miskin. Semakin rendah nilainya, semakin kecil ketimpangan pengeluaran yang tercermin dalam indeks tersebut.
Penurunan kedua indikator itu menjadi perkembangan positif dalam gambaran statistik kemiskinan Nunukan. Namun, kondisi tersebut tidak serta-merta berarti persoalan kemiskinan telah teratasi, mengingat jumlah penduduk miskin justru kembali bertambah.
Karena itu, perkembangan indikator kedalaman dan keparahan kemiskinan perlu dilihat bersama dengan jumlah penduduk miskin, garis kemiskinan, serta kondisi ekonomi masyarakat secara keseluruhan.
Dalam publikasinya, BPS Kabupaten Nunukan turut menyoroti pentingnya perhatian terhadap kelompok miskin kronis, penguatan akses terhadap layanan dasar, dan pemerataan pembangunan, terutama di wilayah pedalaman serta perbatasan.
Kondisi geografis Kabupaten Nunukan menjadi salah satu aspek yang perlu diperhatikan dalam merumuskan kebijakan pembangunan. Keterjangkauan kebutuhan pokok dan akses terhadap layanan dasar merupakan bagian penting dalam upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat di berbagai wilayah.
Sejumlah program yang berkembang pada awal 2026, seperti Gerakan Pangan Murah, Subsidi Ongkos Angkut (SOA), jembatan udara ke wilayah perbatasan, serta Program Makan Bergizi Gratis, berpotensi membantu menjaga daya beli atau mengurangi beban pemenuhan kebutuhan rumah tangga penerima manfaat.
Meski demikian, dampak setiap program terhadap perubahan angka kemiskinan tidak dapat dipastikan hanya berdasarkan data tersebut. Diperlukan kajian lebih lanjut untuk mengetahui sejauh mana program-program itu berkontribusi terhadap kondisi kesejahteraan masyarakat.
Data kemiskinan Nunukan pada 2026 memperlihatkan gambaran yang tidak sepenuhnya sejalan. Persentase penduduk miskin memang turun, begitu pula indeks kedalaman dan keparahan kemiskinan. Namun, jumlah penduduk miskin kembali meningkat setelah mengalami penurunan pada tahun sebelumnya.
Di sisi lain, garis kemiskinan terus naik, yang menunjukkan perubahan nilai pengeluaran minimum sebagai batas kemiskinan.
Kondisi ini menegaskan pentingnya melihat kemiskinan melalui berbagai indikator, bukan semata-mata berpatokan pada satu angka persentase.
Upaya pengentasan kemiskinan juga perlu memperhatikan kebutuhan kelompok masyarakat berpenghasilan rendah, pemerataan akses layanan dasar, serta kondisi masyarakat yang tinggal di wilayah pedalaman dan perbatasan.
Dengan persentase kemiskinan sebesar 5,23 persen pada Maret 2026, Kabupaten Nunukan mencatat penurunan dibandingkan tahun sebelumnya. Namun, masih terdapat 11.990 penduduk yang masuk kategori miskin berdasarkan indikator BPS.
Angka tersebut menjadi pengingat bahwa tantangan pengentasan kemiskinan tidak hanya terletak pada menurunkan persentase, tetapi juga memastikan jumlah penduduk miskin terus berkurang dan kesejahteraan masyarakat meningkat secara berkelanjutan. (*)















