Persetujuan APBD 2025, Bupati Laura Sampaikan Proses Penyusunan Dilakukan Maksimal dengan Aturan Berlaku

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN-DPRD Nunukan melakukan rapat paripurna ke-9 Masa Persidangan ke 1 Tahun Sidang 2024-2025 tentang persetujuan APBD tahun 2025. Rapat Paripurna ini dihadiri oleh ketua DPRD Hj Leppa dan dua wakil ketua Arpiah dan Andi Mariyati.

Bupati Nunukan Hj Asmin Laura Hafid yang hadir dalam rapat tersebut menyampaikan sidang paripurna sebelumnya, kita sama-sama telah menyimak dan mendengar bersama berbagai pendapat, usul dan saran melalui pandangan umum fraksi-fraksi dari DPRD kabupaten Nunukan, pemerintah daerah juga telah memberikan jawaban secara lengkap dan komprehensif atas berbagai pendapat, usul dan saran yang diajukan fraksi-fraksi dewan.

“Saya yakin, kita semua yang mengikuti proses pembahasan dengan segala dinamikanya akan sampai pada satu kesimpulan, bahwa kita semua memerlukan satu titik pertemuan. Titik dimana semua kesadaran kita bertemu untuk berbuat yang terbaik bagi daerah, ini menunjukan legislatif dan eksekutif konsisten dan berkomitmen  untuk tetap memberikan yang terbaik bagi masyarakat kabupaten Nunukan,”kata Bupati Laura, Jumat (29/11).

Lebih lanjut dia menjelaskan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2025 telah diupayakan untuk disusun semaksimal mungkin, disesuaikan dengan kaidah-kaidah yang berlaku, yaitu sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintah daerah berdasarkan urusan dan kewenangannya, tepat waktu, sesuai dengan tahapan dan jadwal yang telah ditetapkan dalam peraturan perundang – undangan, efektif dan efisien dalam penyusunan APBD, memperhatikan asas keadilan dan kepatutan, dan sesuai dengan RPJMD Kabupaten Nunukan tahun 2021-2026 dan diselaraskan dengan arah kebijakan rencana kerja pemerintah tahun 2025 dan RKPD provinsi Kalimantan Utara tahun 2025, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, peraturan yang lebih tinggi dan peraturan daerah lainnya.

“Memperhatikan kondisi yang saat ini berkembang dan dialami hampir semua daerah di Indonesia yakni penerimaan daerah yang mulai membaik walaupun belum signifikan dari tahun-tahun sebelumnya sehingga kita juga menyusun rencana belanja dengan selektif, menentukan skala prioritas dan seefisien dan seefektif mungkin memaksimalkan rencana dan target yang telah di susun. Namun demikian pemerintah Kabupaten Nunukan bersama sama dengan DPRD Kabupaten Nunukan senantiasa berupaya semaksimal mungkin untuk memberikan pelayanan yang optimal dalam pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan sebagai wujud tanggung jawab pemerintah daerah dan DPRD Kabupaten Nunukan,”tuturnya.

Laura menambahkan, kita semua patut bersyukur, bahwa proses penyusunan dan pembahasan ranperda APBD tahun anggaran 2025, dapat berjalan dengan tepat dan lancar sesuai jadwal yang telah ditetapkan melalui Permendagri nomor 15 tahun 2024 tentang pedoman penyusunan APBD tahun 2025.

“Artinya persepsi dan pemahaman terhadap dokumen perencanaan pembangunan tersebut, antara pemerintah dan dprd telah sejalan ini menunjukan legislatif dan eksekutif konsisten dan komitmen  untuk tetap memberikan yang terbaik. Pada proses penyusunan rancangan perda apbd tahun 2025 ini, telah dilakukan beberapa tahapan. Dimulai dari penyampaian nota keuangan hingga pembahasan-pembahasan yang dilakukan antara badan anggaran (banggar) dprd bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD), talah melalui mekanisme yang sedemikian rupa dan secara substansial,”imbuhnya.

Penandatanganan berita acara persetujuan bersama rancangan Peraturan Daerah tentang APBD tahun anggaran 2025, sebagai pelaksanaan dari amanat undang-undang nomor 9 tahun 2015 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah.

Seperti diketahui bersama, bahwa rancangan peraturan daerah tentang APBD yang disetujui pada hari ini, merupakan kebijakan anggaran yang di dalamnya memuat pokok-pokok kebijaksanaan anggaran daerah untuk pelaksanaan APBD tahun anggaran 2025.

Sesuai dengan pasal 181 peraturan presiden nomor 12 tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah, dimana rancangan peraturan daerah (ranperda) tentang apbd tahun 2025 ini akan kami sampaikan dengan segera kepada gubernur kalimantan utara, untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi perda.

“Sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, dimana evaluasi tersebut bertujuan untuk menguji kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi aspek teknis, aspek material dan aspek legalitas, hasil evaluasi gubernur kemudian kembali disempurnakan oleh badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah kabupaten nunukan, dan hasil penyempurnaan tersebut kemudian dituangkan pada keputusan pimpinan DPRD Kabupaten Nunukan,”tutupnya. (**)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan