Perumda Air Minum Tirta Taka, Sosialisasikan Penyesuaian Tarif Baru

NUNUKAN -Perusahaan Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Taka Kabupaten Nunukan berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kepada masyarakat.

Oleh karena itu, diimplementasikan melalui program- program yang telah dilaksanakan selama ini, mulai dari penambahan jaringan distribusi dan perluasan area pelayanan.

Bacaan Lainnya

Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan, resmi melakukan penyesuaian tarif pelanggan sebesar Rp. 592 rupiah yang berlaku pada awal april dan ditagihkan pada bulan Mei 2022 mendatang.

Kenaikan tarif itu disampaikan langsung Direktur PDAM Nunukan Masdi, SE dalam kegiatan bertajuk satu jam coffee morning bersama Perumda Air Minum Tirta Taka, yang dilaksanakan di ruang VIP Lantai 4 Kantor Bupati Nunukan, Rabu (30/3).

“Penyesuaian perubahan tarif ini merupakan amanat Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri),” ujarnya.

Di katakannya, karena perintah, ada waktu deadline dari tahun 2020 hingga 2022 kita sudah ada jeda waktu, kita tidak buru- buru dengan kajian tersebut karena baru diterbitkan pada bulan Februari 2022.

“Jadi pada bulan Mei 2022 mendatang baru akan diberlakukan penyesuaian tarif pelanggan,” ujar Masdi.

Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Nunukan Serfianus, selaku Dewan Pengawas Perumda Air Minum Tirta Taka Nunukan juga menyampaikan, dalam rangka peningkatan pelayanan, perluasan jaringan distribusi, peningkatan kualitas, peningkatan sumber daya manusia serta kelancaran operasional dari perusahaan maka perlu adanya penyesuaian tarif air.

Kenaikan tarif ini hanya penyesuaian rujukan yang diterbitkannya Permendagri nomor 21 Tahun 2020 tentang perhitungan dan penetapan tarif air minum.

Kemudian Peraturan Gubernur No 188.44/k 757/2021 tentang penetapan tarif batas atas dan tarif batas bawah Badan Usaha Milik Daerah penyelenggara sistem penyediaan air minum dalam wilayah Provinsi Kaltara”.

Keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/201/III/2022 tentang perubahan atas keputusan Bupati Nunukan Nomor 188.45/174/2019 tentang penetapan tarif air minum perusahaan daerah air minum Kabupaten Nunukan.

Serfianus mengungkapkan perubahan tarif air ini akan mulai berlaku pada bulan April 2022 ini, dan akan ditagihkan pada bulan Mei 2022 mendatang.

“Besarnya tarif sebenarnya tidak berpengaruh, tapi kepuasan pelanggan yang harus dijaga sehingga diperlukan pelayanan yang lebih baik”, jelasnya.

Dia juga meminta jajaran direksi Perumda Air Minum Tirta Takan Nunukan terus meningkatkan kualitas pelayanan, melakukan tata kelola BUMD secara baik, transparan dan profesional.

“Berharap Perumda kebanggaan kita ini bisa semakin maju dan berkualitas,” pungkas Serfianus. (*)

[jetpack-related-posts]