Petugas Imigrasi Tangkap WNA Selundupkan Sabu Dalam Anus

NUNUKAN – Petugas Kantor Imigrasi Kelas II TPI Nunukan bersama Personil Polsek Sebatik Timur berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu oleh seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia pada hari Selasa, 16 Juli 2024.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan tersebut berawal petugas Imigrasi melakukan pengawasan di perlintasan speed boat reguler Sebatik-Tarakan, PLBN Sungai Nyamuk, Sebatik.

Petugas mencurigai dua orang yang hendak berangkat dengan Speed Boat Sadewata 02.

Saat dilakukan pemeriksaan, diketahui satu orang bernama Herman Bin Lambotang, yang tidak memiliki dokumen identitas diri dan mengaku sebagai Warga Negara Indonesia yang baru kembali dari Malaysia. Sementara salah satunya bernama Zainal Bin Halik, menunjukkan paspor Malaysia yang sah.

Namun, kecurigaan petugas semakin kuat ketika Zainal Bin Halik awalnya bersikeras tidak memiliki identitas diri lain. Setelah didesak, akhirnya dia menunjukkan Driving License Malaysia.

Dari penyelidikan, Zainal Bin Halik menyelundupkan Narkoba, bahkan dari gelagat tersangka mencurigakan dari Zainal Bin Halik. Akhirnya Zainal Bin Halik mengakui membawa sabu-sabu sebanyak dua buntalan kecil yang dimasukkan ke dalam tubuhnya melalui mulut dan anus.

Selanjutnya, petugas membantu Zainal Bin Halik mengeluarkan barang bukti tersebut dengan memberikan microlax.
Setelah dikeluarkan, dua pack kecil narkoba jenis sabu-sabu berhasil diamankan.

Zainal Bin Halik dijerat dengan Pasal 113 Undang-undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian,
Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno menyampaikan apresiasi kepada jajarannya yang telah bekerja keras menggagalkan penyelundupan narkoba jaringan internasional dan kepada pihak kepolisian yang telah membantu.

“Pencapaian ini merupakan hasil sinergi dan kerja keras seluruh pihak yang terlibat, khususnya jajaran Imigrasi Nunukan yang bertugas di perbatasan,” kata Adrian.

Adrian menjelaskan peran Imigrasi dalam hal ini sebagai penjaga pintu gerbang negara dalam melakukan kontrol terhadap perlintasan orang yang masuk dan keluar wilayah Indonesia.

“Kami berupaya semaksimal mungkin untuk mencegah gangguan keamanan dan pelanggaran hukum, seperti penyelundupan narkoba dan perdagangan manusia melalui wilayah Nunukan,” tegas Adrian.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan