Pidum Sat Reskrim Polres Nunukan Ungkap dugaan Tindak Pidana Penggelapan Motor Pinjaman

Pembawakabar.com, Nunukan (Kaltara)-Antara korban dengan pelaku Thomas alias Tomi (32) saling mengenal satu sama lain, pada hari Selasa 23 juli 2019 sekira pukul 11.00 wita, pelaku mendatangi korban untuk meminjam sepeda motor jumat (26/07/2019).

Setelah dipinjami sepeda motor teryata pelaku tidak kunjung mengembalikan sepeda motor yang sudah dipinjam pada saat di hubungi lewat via telepon pelaku sempat memberikan keterangan yang berbelit-belit terkait keberadaan motor tersebut, hingga pelaku tidak bisa dihungi lagi.

Karena korban merasa di rugikan korbanpung lansung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Nunukan.

Dari hasil penyelidikan diduga pelaku telah menggadaikan sepeda motor tersebit kepada seseorang.

Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro S.I.K MH mengatakan pada hari Kamis 25 Juli 2019 sekira pkl. 14.30 Wita pelaku berhasil diamankan oleh anggota Sat Reskrim Polere Nunukan dan diketahui bahwa motor telah digadaikan sebesar Rp.6.000.000,- (enam juta rupiah).

“para pelaku dan BB dibawa ke Mapolsek Nunukan guna kepentingan penyidikan lebih lanjut dan akan dikenakan Pasal 372 KUHP tentang penggelapan ancaman 4 tahun penjara.”Tegas Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro.(Anto)

[jetpack-related-posts]