Polda Kaltara Musnahkan Sabu Pengungkapan Bulan Mei dan Juni 2023


BULUNGAN – Kepolisian bersama dengan Kejaksaan dan Dinas Kesehatan memusnahkan barang bukti berupa narkoba. Barang bukti tersebut berasal dari beberapa kasus yang telah terungkap, Kamis (20/07/2023)

Barang bukti tersebut di sita dari 7 kasus, dengan jumlah tersangka 11 orang.

Bacaan Lainnya

Kabid Humas Polda Kaltara Kombes Pol Budi Rachmat menerangkan, kasus pertama pada 31 Mei 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 285,9 gram, 9,34 gram, 5,32 gram dengan tempat kejadian perkara di Jl. Sabanar Lama RT. 61 Kel. Tanjung Selor Hilir.

Kasus kedua pada tanggal 05 Juni 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 58,30 gram dan 0,19 gram yang di sita di JI. Dermaga Pelabuhan Kulteka.

Kasus ketiga di tanggal 13 Juni 2023, dengan barang bukti Narkoba jenis sabu dengan Berat Bruto 6,28 gram yang di sita dari, di Gang Idacom RT. 35 Kelurahan Karang Anyar.

Kasus keempat tanggal 18 juni 2023 dengan Barang bukti narkoba jenis Sabu dengan Berat Bruto 7,8 gram yang disita dari tersangka, di Jl. Aki Balak Kel. Karang Anyar Kota Tarakan.

Masih di tanggal yang berdekatan, lanjut Budi kembali pada tanggal 21 Juni 2023 Di sita Narkotika jenis Sabu dengan berat Bruto 138,34 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Mulawarman Kelurahan Karang Anyar Kota Tarakan.

Kasus keenam pada tanggal 27 Juni berhasil di amankan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 35,91 10 gram dari tersangka di Jl. Sabanar Lama, Gg. Al-Amin Kabupaten Bulungan.

Kasus terakhir masih di tanggal yang sama diamankan narkoba jenis sabu dengan berat Bruto 87.49 gram yang di sita dari tersangka di Jl. Glatik Pertanian Rt. 042 Kabupaten Bulungan.

“Melihat dari jumlah barang bukti yang berhasil di amankan dapat menyelamatkan jiwa masyarakat yang berada di Kaltara. Semoga masyarakat dapat membantu Polri Dalam Pemberantasan Narkoba,”pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]