Polda Kaltara Ungkap 126,6 Kg Narkoba dengan 5 Orang Tersangka, 1 Diantaranya Pemilik dan Pengendali

BULUNGAN, Pembawakabar.com–Direktorat Reserse Narkoba (Dit Reskoba) Polda Kalimantan Utara (Kaltara) mengungkapkan sebanyak 126,6 kg narkoba jenis sabu, terdiri dari 100 bungkus besar. Pengungkapan kasus ini, merupakan pengungkapan terbesar yang digagalkan Polda Kaltara sepanjang sejarah di provinsi termuda yang berbatasan langsung dengan Negara Malaysia.

Selain mengamankan 126,6 kg sabu, Dit Resnarkoba Polda Kaltara juga berhasilkan mengamankan 5 orang tersangka  yakni SY (42), JE (38), AJ (27), RE (41) dan DK (47). Kelima tersangka ini berhasil diamankan dengan waktu yang berbeda dan lokasi berbeda di Kaltara dan Kalimantan Timur (Kaltim).

Bacaan Lainnya

Kapolda Kaltara, Irjen Pol Bambang Kristiyono menjelaskan, kasus tersebut pertama kali terungkap pada 1 Agusutus 2021 lalu sekitar pukul 16.00 Wita. Di mana, jajaran Dit Resnarkoba Polda Kaltara mendapatkan informasi akan ada upaya penyeludupan ratusan kilogram dari Kabupaten Bulungan, Kaltara menuju Kutai Timur dan Bontang, Kaltim.

Berdasarkan laporan tersebut, petugas dari Dit Resnarkoba Polda Kaltara langsung melakukan penyelidikan hingga akhinya berhasil melacak keberadaan 2 tersangka yang hendak membawa sabu dari Ibu Kota Kaltara ke Kaltim, melalui jalur darat.

“Yang pertama kali diamankan yakni tersangka SY dan JE, keduanya merupakan kurir sabu yang diamankan di salah satu hotel di Bulungan,” jelas Bambang dihadapan awak media dalam jumpa pers, Senin 9 Agustus 2021.

Tidak hanya mengamankan SY dan JE, Bambang juga menyebutkan, tim dari Dit Rsenarkoba Polda Kaltara telah melakukan penggeledahan barang bawaan, termaksud mobil jenis Toyota Inova yang digunakan pelaku.

“Alhasil, dari penggeledahan itu petugas berhasil mendapatkan 5 buah tas besar berisikan ratusan kilogram serbuk Kristal, yang disembunyikan di dalam mobil. Setelah mendapatkan barang bukti yang dicari, kedua tersangka ini langsung diamankan guna penyelidikan lebih lanjut,” ungkap Kapolda.

Diketahui setelah dilakukan penyelidikan, lanjut Bambang, SY dan JE akhirnya mengakui jika 126,6 kg barang haram tersebut rencananya akan dibawa kepada pemiliknya di Bontang yakni DK. Namun sebelum sampai di Bontang, sabu tersebut akan dijemput oleh AJ dan RE di Kutai Timur.

“Setelah mendapatkan pengakuan kedua tersangka yang berhasil diamankan di Bulungan, petugas akhirnya melakukan pengembangan ke Kutai Timur hingga akhirnya AJ dan RE berhasil diringkus oleh petugas,” tutur Bambang.

Lanjut dia, tidak berhenti disitu pengembangan kembali dilakukan petugas Dit Resnarkoba Polda Kaltara untuk meringkus DK yang diduga pemilik dan pengendali 126,6 kg narkoba itu.

“Setibanya di Bontang, dengan menggunakan teknik penyelidikan Control Delivery, DK akhirnya berhasil diringkus oleh petugas. Jadi, dari awal baik tersangka pertama yang diamankan dan barang buktinya kita bawa, guna melakukan pengembangan hingga ke Kutai Timur dan Bontang,” terangnya.

Setelah engamankan DK tersangka terakhir, Bambang mengungkapkan seluruh tersangka dan barang bukti kembali dibawa ke Polda Kaltara, agar dapat dilakukan proses hukum dan penyidikan lebih lanjut.

“Kalau pengakuan dari para kurir yang berhasil diamankan, semuanya dijanjikan upah sejumlah uang tunai jika berhasil mengantarkan sabu tersebut dengan selamat,” kata Bamabang.

Sementara itu, DK yang merupakan pemilik dan pengendali sabu tersebut, kata Bambang, dirinya mengakui kepada penyidik bahwa semua barang haram tersebut dipesannya dari seseorang berinisial RC, yang hingga saat ini telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian orang (DPO).

“RC, tempat DK memesan sabu ini sudah kita masukan ke dalam DPO Polda Kaltara, saat ini petugas masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk memutus jaringan peredaran narkoba di lintas provinsi,” tegas Bambang.

Adapun barang bukti lainnya yang berhasil diamankan, sebut Bambang berupa uang tunai Rp1 juta, kartu ATM, 6 unit handphone berbagai merek, 1 unit mobil dan 3 unit motor berbagai merek. “Untuk para tersangka sudah kita lakukan penahanan, kelimanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 2 subsider 112 ayat 2 Junto pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika, dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan paling lama seumur hidup atau hukuman mati,” Pungkas Kapolda.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan