NUNUKAN-Personel Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil ungkap kasus Narkoba jenis Sabu sebanyak 1 (satu) bungkus plastik ukuran kecil warna transparan yang diduga berisi Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 0,41 gram.
Pelaku IS (45) warga yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien RT. 14 Kel. Nunukan Barat Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kaltara, diamankan pada hari Kamis (06/04/2023).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, S.I.K., M.H melalui Kasihumas AKP Siswati mengatakan, pada hari Kamis tanggal 06 April 2023 sekira pukul 21.30 WITA, Personel Opsnal Sat Resnarkoba mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada seorang laki–laki yang diduga memiliki atau menguasai Narkotika gol I jenis sabu, yang beralamat di Jl. Cut Nyak Dien RT. 14 Kel. Nunukan Barat Kec. Nunukan Kab. Nunukan Prov. Kaltara.
Lanjut Siswati, kemudian informasi masyarakat tersebut ditindak lanjuti oleh personel Opsnal Sat Resnarkoba dengan melakukan penyelidikan disekitar TKP. Lalu sekira pukul 23.20 WITA, personel melakukan penggerebekan di sebuah rumah yang diduga milik terlapor IS.
“Saat itu personel Opsnal berhasil mengamankan terlapor saat sedang berada disamping rumahnya sedang duduk sambil membuat plastik paket kemasan bungkusan paket sabu, dan saat itu juga ditemukan barang bukti sebanyak 1 (satu) bungkus plastik warna transparan ukuran kecil yang diduga berisi Narkotika gol I jenis sabu,” ungkapnya.
Saat dilakukan introgasi terhadap terlapor diperoleh keterangan bahwa sabu tersebut didapatkan dengan cara dibeli seharga Rp2.000.000,- (dua juta rupiah) dari seorang laki-laki yang merupakan saudara kandungnya atas nama SU
Berdasarkan keterangan tersebut personel Opsnal melakukan pengembangan untuk mencari keberadaan SU, namun hingga saat ini SU belum ditemukan dan masih dilakukan pencarian oleh personel opsnal.
Selanjutnya terlapor dan barang bukti dibawa ke Mako Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. (Hms Polres Nunukan)