NUNUKAN-Satreskrim Polres Nunukan Kembali mengamankan Seorang pria berinisial PI (56) warga Jl. Cik di Tiro RT.18 Nunukan lantaran terlibat kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO).
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia, SIK MH melalui Kasi Humas AKP Siswati mengatakan, penangkapan pelaku berdasarkan informasi yang kita terima adanya rumahnya yang dijadikan tempat penampungan Pekerja Migran Indonesia (PMI) ilegal.
“Saat tiba di rumah tersebut, didapati 3 orang dewasa dan 1 anak-anak yang rencananya akan diberangkatkan ke Malaysia secara ilegal. Pelaku juga kita amankan di lokasi tersebut pada Jumat 2 Februari 2024,” ungkap AKP Siswati, Jumat (9/2).
Dikatakannya, setelah dilakukan interogasi, ternyata masih ada 12 orang PMI yang posisinya di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan. Pelaku juga mengakui telah menampung PMI sekaligus akan memberangkatkan mereka ke Malaysia secara ilegal.
“Jadi pelaku dengan sengaja memfasilitasi seluruh PMI ilegal tersebut, dimaksud untuk berangkat ke Tawau Malaysia secara ilegal, untuk memperoleh keuntungan dengan perjanjian biaya per kepala sebesar RM1.000 atau senilai Rp3, 2 jt dari Nunukan ke tempat tujuan Tawau, Malaysia,”terang Siswati.
Seluruh PMI kini diamankan di Mako Polres Nunukan untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Pelaku disangkakan Pasal 4 Jo Pasal 10 UURI Nomor 21 Tahun 2007 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang Subsider Pasal 81 Jo Pasal 69 UURI Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia.(*)