Polisi Tangkap IRT di Krayan Barat, Diduga Simpan Sabu dalam Tas

NUNUKAN-Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial S (47) ditangkap polisi di Desa Pa’ Mering, Kecamatan Krayan Barat, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pada Minggu (8/6/2025) siang. S ditangkap karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu.

Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasubsi Penmas Ipda Sunarwan menjelaskan penangkapan dilakukan sekitar pukul 14.40 Wita oleh personel Polsek Krayan yang berkoordinasi dengan Satresnarkoba Polres Nunukan. Mereka sebelumnya menerima informasi dari masyarakat tentang dugaan peredaran narkotika di wilayah tersebut.

“Setelah dilakukan penyelidikan di Jalan Trans Kalimantan RT 002 Desa Pa’ Mering, kami mengamankan seorang perempuan dengan inisial S,” ujar salah satu anggota polisi yang terlibat dalam penangkapan, Minggu (8/6).

Saat digeledah, polisi menemukan 5 potongan sedotan plastik kecil berisi kristal bening yang diduga sabu. Empat di antaranya berwarna hijau dan satu berwarna merah. Barang-barang tersebut disimpan dalam dua kotak kecil yang ada di dalam tas jinjing hitam putih milik pelaku.

Selain itu, polisi juga menyita:

1 dompet warna hitam

1 tas jinjing hitam putih

Uang tunai Rp 1.551.000

Uang tunai RM 200 (Ringgit Malaysia)

Dalam pemeriksaan awal, sambung Ipda Sunarwan, S mengaku mendapatkan sabu dari seorang pria berinisial B. Ia juga menyebut bahwa sabu tersebut sebelumnya sempat dijual B kepada pria lain berinisial R.

Saat ini, tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nunukan untuk proses penyidikan lebih lanjut.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan