Polisi Ungkap Kasus Pencurian di Parkiran The Colours & RS. St. Madyang

PALOPO-Pelaku tindak pidana pencurian tidak berkutik saat diamankan Satreskrim Polsek Wara di Rumah Sakit ST Madyang jalan Andi Kambo Kel Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo.

Pelaku yang berinisial PR (16) warga jalan Mungkasa, Kelurahan Salekoe Kecamatan Wara Timur Kota Palopo, dibekuk aparat Kepolisian, Senin (6/1/2020) kemarin sekitar pukul 13.10 wita.

Panit Reskrim Polsek Wara, Ipda A Akbar, SH menjelaskantelah
Pelaku diamankan dalam perkara kasus Pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP, berdasarkan Surat perintah penangkapan serta Laporan Polisi yang dilaporkan oleh korban bernama Arsyad.

Dari laporan korban, saat itu sedang membesuk di RS. St. Madyang, kemudian korban kehilangan dompet di jok sepeda motor miliknya. kejadiannya pada hari Senin (6/1/20) sekitar pukul 01.30 wita.

“Menindak lanjuti laporan tersebut,kita melakukan pengecekan rekaman CCTV di rumah sakit tersebut dan ternyata dalam rekaman terlihat pelaku PR yang melakukannya, sehingga dilakukan penangkapan terhadap pelaku pada saat bekerja sebagai tukang parkir di depan rumah bernyanyi The Colours,”Jelas Akbar.

Lanjutnya, setelah kita amankan dan interogasi, pelaku mengakui perbuatannya dan telah 5 kali melakukan pencurian di tempat yang sama (parkiran The Colours & RS. St. Madyang).

Muh.Ishaq hammer

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan