BULUNGAN-Satuan Reserse Kriminal Polres Bulungan berhasil mengungkap dan mengamankan tersangka JN atas kasus Pembunuhan berencana terhadap Samsudin alias Udin Bakau (47) di kediamannya di Desa Tengku Dacing, Kecamatan Tanah Lia, Kabupaten Tana Tidung, Kalimantan Utara (Kaltara) pada Sabtu (15/5).
JS di amankan aparat Kepolisian pada Rabu (18/5) di salah satu rumah warga saat meminta makanan dari warga setelah bersembunyi selama tiga hari karena kelaparan.
Kasat Reskrim Polres Bulungan Iptu Moh Khomaini mengungkapkan tersangka bersembunyi selama tiga hari, setelah melakukan pembunuhan terhadap Samsudin alias Udin Bakau dengan senjata rakitan jenis Penabur.
Setelah melakukan olah tempat kejadian Perkara (TKP), Kita bersama Masyarkat melakukan pencarian sejak tanggal 17-18 di hutan, Rawa dan tambak ikan di seputaran Tengku Dacing tidak menemukan jejak tersangka. Namun pada pukul 16.00 wita tersangka keluar dari persembunyiannya dan singgah di salah satu rumah warga yang berada di pinggiran rawa untuk meminta makanan.
“Karena tim kita sebar dan saat itu berada di rumah warga tersebut, tersangka terkejut dan ingin melukai tim kita dengan parang yang dibawa nya kemudian melarikan diri. Petugas kita yang saat itu sempat memberikan peringatan terhadap tersangka agar tidak melarikan diri,namun tersangka tidak menghiraukan sehingga diberikan tembakan pada betis sebelah kiri,” jelas Iptu Khomaini, Rabu (19/5)
Dia menjelaskan, Motif tersangka melakukan pembunuhan dengan menembak Samsudin alias Udin Bakau dengan senjata rakitannya karena merasa sakit hati, dikarenakan keponakan tersangka di pukul oleh korban.
Dia menjelaskan Kejadian pada saat itu Sabtu 15 Mei 2021 sekitar pukul 19.00 wita, tersangka JS melakukan penembakan dengan senjata rakitan yang mengenai kepala korban di bagian kiri, saksi mata yang mendengar suara tembakan dan teriakan anak korban jika bapaknya meninggal. Saat itu saksi langsung berlari kedepan dan melihat seorang pria mengendarai sepeda motor matic Vario warnah hitam dengan nomor Polisi KT. 4021 FY dan menurut keterangan saksi pria tersebut membawa senjata api.
“Saat tersangka kabur, Saksi langsung bergegas melihat korban. Saat itu korban sudah dalam keadaan meninggal tersandar di teras rumah, seketika itu saksi langsung melaporkan peristiwa ini ke Ketua RT dan melaporkan ke Polsek Tanah Lia,” jelas nya.
Adapun barang bukti yang diamankan, 1 unit sepeda Motor vario warna hitam Nopol KT 4021 FY, 1 Pucuk senjata rakitan jenis penabur, 2 butir Proyektil penabur, 1 stel pakaian koran, 1 bilah parang, dompt dan 2 unit handphone nokia milik tersangka.
“pasal yang dikenakan terhadap tersangka Pasal 340 KUHP Jo 338 Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP Jo UU Darurat nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api dengan hukuman pidana mati atau seumur hidup atau dua puluh tahun penjara,” pungkas Iptu M Khomaini. (*)