Pembawkabar.com, Madina — Seorang Pria yang mengaku bernama Hoirul Candra (26) Pria asal Bukit Tinggi yang berprofesi sebagai supir harus mendekam di sel tahanan Mapolres Madina setelah diciduk SatresNarkoba Polres Madina karena kedapatan memiliki 2 paket narkoba jenis sabu sabu di Jalan Banjar Kayu ara Kelurahan Kota Siantar Kecamatan Panyabungan Kabupatan Mandailing Natal Sumatera Utara, Selasa 6 Agustus 2019.
Saat di lakukan penangkapan terhadap Houril , dari tangan sebelah kirim pria tersebut , petugas mendapati 2 bungkus bening berisi batu kristal sejumlah “0,66 gram sabu sabu yang di kemas kedalam dua plastik clip yang berwarna bening dan uang tunai yang diduga hari dari penjualan sabu sabu sebanyak Rp119.000.
Kapolres Madina , AKBP Irsan Sinuhaji ,SIK,MH saat di konfirmasi menjelaskan bahwa “ Pada hari Selasa 06 Agustus 2019 , Petugas Satres Narkoba Polres Madina mendapatkan informasi yang layak dipercaya dari Masyarakat bahwa seorang pria (tersangka) sering melakukan transaksi tindak pidana narkotika jenis shabu di wilayah tersebut , selanjutnya personil Sat Resnarkoba langsung melakukan pengecekan dan setibanya di lokasi petugas melihat satu orang laki-laki dewasa dengan ciri ciri yang di maksud yang merupakan target operasi .
Lulusan Akpol 1999 ini kembali menambahkan bahwa pada saat di lakukan pengamanan terhadap tersangka , petugas mendapati pria tersebut sedang memegang dua bungkus plastik klip transparan yang berisikan kristal bening yang di duga narkotika jenis shabu persisnya dari tangan sebelah kiri.
Untuk memperttanggung jawabkan perbuatan nya, Selanjutnya tersangka dan barang bukti diamankan dan dibawa ke kantor Sat resnarkoba Polres Madina guna proses penyidikan lebih lanjut sebut mantan Kapolres Oki Sumsel ini.(INR Biro Bone)