Polres Nunukan dan BC Gagalkan Penyelundupan 31 Kg Sabu


NUNUKAN-Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan mengungkap 31 Kilogram sabu jaringan Indonesia-Malaysia. Peredaran sabu itu dikendalikan oleh seseorang Rudi Ramli yang berada di Lahad Datu, Malaysia.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia didampingi kepala Bea Cukai Nunukan Danang mengatakan, Polres Nunukan bersama Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan Narkotika golongan I jenis Sabu-sabu.

Bacaan Lainnya

Pengungkapan ini berdasarkan laporan masyarakat adanya perahu yang melakukan bongkar muat barang di dermaga Lahan Batu jl. Lingkar, Kelurahan Selisun, Nunukan Selatan.

Ketika didatangi personil menanyakan barang tersebut dan informasinya barang tersebut berasal dari Lahad Datu, Malaysia masuk ke Sebatik dan dari Bambangan, Sebatik Barat menuju Nunukan. Barang tersebut diamankan dan dibawah ke Pelabuhan Tunon Taka untuk dilakukan pengecekan X Ray Bea Cukai.

“Setelah di X Ray terdapat barang yang mencurigakan di dalam drum plastik biru, dilakukan pembongkaran dan didapati 31 Kilogram Sabu di bungkus plastik besar transparan dan pil ekstasi ada dua bungkus berisi masing-masing 50 butir,”jelas Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia.

Sementara tersangka Moh. Irpan (23 Tahun) diamankan di sebuah rumah di Jl. Rimba Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan.

” Berdasarkan hasil interogasi, Sabu tersebut dititipkan oleh Rudi Ramli yang berada di Lahad Datu, Malaysia untuk dibawa ke Pare-pare, Sulawesi Selatan. Tersangka dijanjikan upah oleh Rudi Ramli Rp. 10 Juta, tersangka juga disampaikan setibanya di Pare-pare akan ada seseorang yang akan menjemput barang tersebut,”ungkapnya.

Taufik juga menambahkan, tersangka Moh. Irpan mengaku baru pertama kali melakukan tindak pidana.

” Tersangka baru pertama kali ini, sebelumnya belum pernah terlibat tindak pidana. Dan ini baru pertama kali membawa sabu dari Lahad Datu, Malaysia dan rencananya akan dibawa ke Pare-pare namun tertangkap,” ujar Kapolres.

Diketahui tersangka merupakan teman lama Rudi Ramli, sehingga tersangka menerima upah hanya Rp. 10 juta. Selama 4 bulan tersangka bekerja di Lahad Datu, Malaysia dengan upah Rm. 50 perhari.

Adapun modus operandi yang dilakukan tersangka, membungkus sabu dengan mengepak per satu kilo lalu dibungkus dengan plastik hitam, kemudian dimasukan ke dalam tas karung, dan disimpan ke dalam drum lalu ditutupi dengan tepung.

“Tersangka dikenakan pasal 114 Ayat 2 subsider pasal 112 Ayat 2 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman 20 tahun penjara atau seumur hidup,” pungkasnya. (*)

[jetpack-related-posts]