Polres Nunukan Gagalkan Peredaran Sabu di Sebatik, Tiga Tersangka Ditangkap

 

Tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Nunukan berhasil menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu di wilayah Sebatik, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara, pada Sabtu (08/03/2025) malam. Dalam operasi yang dilakukan sekitar pukul 22.45 WITA, tiga orang tersangka berhasil diamankan.

Ketiga tersangka yang ditangkap adalah S (29), seorang wiraswasta, yang merupakan warga Desa Tanjung Karang, Sebatik, R (31), juga seorang wiraswasta dari Desa Sungai Manurung, Sebatik, dan M I (30), seorang wiraswasta asal Desa Tanjung Karang. Penangkapan ini berawal dari informasi yang diterima oleh pihak kepolisian mengenai dugaan kegiatan peredaran narkoba di wilayah tersebut.

Bacaan Lainnya

Saat dilakukan penggerebekan di Jalan Jend. Sudirman, Desa Sungai Manurung, petugas berhasil menemukan barang bukti berupa 20 bungkus plastik berisi sabu dengan berat bruto sekitar 5,23 gram. Barang bukti tersebut ditemukan di dalam sebuah tempat kaca mata milik S. Selain itu, petugas juga menemukan 1 bungkus plastik sabu seberat 0,08 gram yang diakui milik R, serta beberapa barang bukti lainnya seperti sedotan, gunting, kotak rokok, uang tunai Rp 620.000, dan handphone milik S.

Menurut pengakuan S, narkotika tersebut dibeli dari seorang perempuan bernama K yang berada di wilayah Sungai Melayu, Malaysia, dengan harga sekitar Rp 10.000.000,-. S sendiri diketahui sebagai residivis yang pernah terlibat dalam kasus narkotika dan dipenjara pada tahun 2011, sebelum dibebaskan pada tahun 2012.

Ketiga tersangka dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Nunukan untuk penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk terus bekerja sama dalam memberantas peredaran narkotika.

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan