Polres Nunukan Musnahkan Sabu 7,3 Kilogram

NUNUKAN-Kepolisian Resor Nunukan memusnahkan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu seberat 7.3 Kilogram hasil pengungkapan kasus penyalahgunaan narkotika oleh Satresnarkoba Polres Nunukan selama tiga bulan sejak Maret hingga Mei tahun 2023.

Pemusnahan tersebut dilaksanakan di Aula Sebatik, Polres Nunukan, Senin (29/5).

Sabu-Sabu golongan I itu dimusnahkan dengan cara dilarutkan ke dalam wadah berisi air, kemudian dimasukan ke dalam water closed.

Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia mengatakan, barang bukti yang dimusnahkan ini merupakan pengungkapan tim Satresnarkoba Polres Nunukan sejak April hingga Juni.

Barang bukti ini merupakan dari Sembilan laporan polisi dengan 9 tersangka, terdiri dari 7 orang laki-laki dan 2 orang perempuan.

“Barang bukti kita sudah mendapatkan persetujuan dari pengadilan negeri Nunukan, dari 9 kasus ini barang bukti yang dimusnahkan seberat 7.367,33 gram, di sisihkan untuk ke laboratorium dan pengadilan negeri seberat 2,9 gram. Sehingga yang dimusnahkan seberat 7,364,43 kilogram,” ungkap Kapolres.

Dia menambahkan, Polres Nunukan terus melakukan penindakkan hukum terhadap maraknya narkoba.

” Narkoba ini kalau kita cari pasti banyak pengungkapan. Kami bersama TNI, BNN sudah bekerjasama bahu membahu dalam pemberantasan narkoba, terutama di wilayah Kabupaten Nunukan,” terangnya.

Terkait sosialisasi narkotika, AKBP Taufik Nurmandia menuturkan, pihaknya melalui Binmas yang melakukan komunikasi dan untuk pencegahan di BNN.

“Kami tetap melakukan sosialisasi, tetapi di samping narkoba kami juga melakukan sosialisasi yang lainnya juga,”pungkasnya. (*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan