Polres Nunukan Ungkap 8,5 Kilogram Sabu dengan 7 Tersangka Jaringan Internasional

NUNUKAN-Jajaran Satuan Reserse Polres Nunukan berhasil mengungkap 2 kasus penyalagunaan dan peredaran gelap Narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap 6 Pelaku jaringan internasional.

Pengungkapan penyalagunaan dan peredaran gelap narkoba ini dilakukan selama dalam bulan april 2021.

Bacaan Lainnya

Kapolres Nunukan AKBP Syaiful Anwar yang didampingi kasubag Humas Polres Nunukan AKP M Karyadi dan Kasat Reskoba Iptu Lusgi menerangkan, Pengungkapan ini ada dua kasus penyalagunaan dan peredaran gelap narkotika, yang berhasil kita amankan 7 orang tersangka. Di kasus pertama 3 orang dan kasus kedua 4 orang.

“Untuk total barang bukti seberat 8,5 kilogram, dari kasus pertama kita amankan 3,5 kilogram dan kasus kedua  5 kilogram,” ujar Kapolres Nunukan, Kamis (22/4).

Kapolres mengungkapkan dalam kasus ini berdasarkan laporan masyarakat adanya penyelundupan barang terlarang berupa sabu dari Tawau, Malaysia yang akan di bawa ke Sulawesi Selatan mengunakan KM. Thalia.

“Berkat laporan masyarakat kita berhasil mengantongi ciri-ciri tersangka dan berhasil mengamankan pelaku  yang merupakan seorang calo penumpang bernama Mamma bersama barang milik penumpangnya” terang Kapolres.

Lanjut Kapolres, setelah diintrogasi, tersangka menyebutkan pemilik barang berada di Perumahan Kompleks Griya Jalan Lingkar Tepian.

“Tim langsung menuju ke lokasi tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka lainnya bernama Harianto dan Jumadi. Pelaku kembali di bawa ke hotel untuk di lakukan pengeledahan atas barang miliknya dan berhasil di amankan 4 bungkus sabu 3,5 kilogram yang dibungkus plastik ukuran besar,” sebut Kapolres.

Sementara dalam pengungkapan kasus kedua tim Opsnal berhasil mengungkap transaksi narkoba di perairan laut Sei Taiwan Nunukan dan langsung ditindak lanjuti tim opsnal.

“Tersangka mengunakan perahu kayu ketika di dekati ada tiga orang yang berada diatas perahu tersebut, salah satu dari tiga orang itu membuag jaring ke laut. Tim mengamankan ketiga pelaku dan mengecek jaring yang di buang ke laut didapati ada 5 kemasan dibungkus plastik transparan ukuran besar,”terang Syaiful.

Ketiga tersangka adalah, Zainul, Anton, Mukmin dan Efendy.

Di sampaikan Kapolres menurut keterangan tersangka, Zainul ditugaskan oleh seorang bernama Baim yang tinggal di malaysia, untuk mengambil sabu tersebut di perairan Laut Pancang Putih Nunukan.

“Rencananya sabu ini akan di bawa ke Kabupaten Donggala, Sulawesi Tengah, tersangka Zainul di janjikan upah sebesar Rp. 50 juta dan dibayarkan setelah sabu ini sampai ke tangan pemesan di Donggal,” kata Syaiful.

Dari hasil pengembangan tim opsnal, kembali berhasil melakukan kontrol delivery di Donggala, Sulawesi Tengah dengan mengamankan Efendy yang menjemput sabu di Tempat pelelangan Ikan (TPI) di Donggala.

“Hasil interogasi Efendy kenal dekat dengan Syukur alias Baim  yang berada di Malaysia yang menyuruh Efendy menjemput Sabu di TPI dan menyimpan barang tersebut yang nanti akan di ambil seseorang, namun setelah lama menunggu orang tersbut tidak muncul. Sementara nomor Baim sudah tidak aktif lagi, diduga pengungkapan ini telah bocor,” tutur Kapolres.

Adapun pasal yang di kenakan terhadap tersangka, Pasal 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika .

“Tersangka di pidanan dengan pidana mati, pidanan penjara seumur hidup atau pidanan penjara paling singkat enam tahun atau paling lama 20 tahun,” tegasnya. (*)

 

[jetpack-related-posts]