Polres Nunukan Ungkap Kasus Curas, Pelaku Residivis Kembali Beraksi

 

Bacaan Lainnya

NUNUKAN – Unit Pidana Umum ( Pid– Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Nunukan, bekerja sama dengan Sat Intelkam, Polsek Nunukan, dan Polsek Kawasan Pelabuhan Tunon Taka, berhasil mengungkap kasus dugaan pencurian dengan kekerasan (curas) yang terjadi di wilayah Nunukan Selatan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pelapor dan Korban Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Samlan

Kasus ini pertama kali dilaporkan oleh Samlan (50), warga Jalan Hasanuddin, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan. Adapun korban dalam kejadian ini adalah Marlina (39), istri pelapor, yang mengalami kerugian hingga Rp 27.000.000 .

Kronologi Kejadian Kejadian terjadi pada Senin , 25 M

Kejadian terjadi pada Senin, 25 Maret 2025, sekitar pukul 19.30 WITA . Saat itu, pelapor tengah melaksanakan salat di masjid, sementara korban berada di rumah. Tiba-tiba, korban mendengar suara pelaku yang melompat masuk ke ruang tamu.

Pelaku yang mengenakan penutup wajah, langsung mengancam korban dengan sebilah pisau sambil berteriak “MANA-MANA,” memaksa korban menyerahkan barang berharga. Pelaku kemudian mengambil tas berwarna cokelat emas yang berisi uang tunai sekitar Rp 27.000.000 dan melarikan diri melalui pintu belakang.

Barang Bukti yang Diamankan

Dalam menyembunyikan kasus ini, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya:

Uang tunai Rp 18.791.000

Uang dalam mata uang Ringgit Malaysia ( RM 406 )

1 unit handphone Realme C61 warna hitam beserta kotaknya

1 lembar celana pendek warna krem

1 buah pisau

1 tas selempang warna coklat

1 lembar sweater warna hitam

Pelaku Residivis Berhasil Diamankan

Pelaku diketahui berinisial H (24), seorang pria asal Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Sebatik Timur, Kabupaten Nunukan . Berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang baru bebas pada April 2024 .

Tim kepolisian berhasil menangkap pelaku di Jalan Gang Damai, Kelurahan Selisun, Kecamatan Nunukan Selatan . Saat diinterogasi, pelaku mengakui perbuatannya, dan polisi menemukan barang bukti hasil kejahatan.

Modus Operandi dan Tindak Pidana

Pelaku diduga telah mengintai rumah korban sebelum beraksi, memastikan situasi aman sebelum masuk dan melakukan pelukanan. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 365 Ayat 2 ke-1e KUHP , dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun .

Pihak kepolisian terus mendalami kasus ini untuk memastikan tidak ada korban lainnya serta mengantisipasi tindak kejahatan serupa di wilayah Nunukan. Masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan segera melaporkan jika menemukan hal mencurigakan di lingkungan sekitar.(OV/HZ/Red)

[jetpack-related-posts]