NUNUKAN-Sebanyak lima tersangka tindak pidana narkotika dibekuk, dari hasil pengungkapan dua laporan polisi.
Satresnarkoba Polres Nunukan dan Polsek KSKP berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu-sabu dan menangkap lima orang pria tersebut yang merupakan bandar dan kurir.
Empat tersangka tersebut yakni EPR Bandar sabu, S, SA (44) dan IQ (32) yang merupakan warga asal Sulawesi Selatan dan Kalimantan Timur, sedangkan AS merupakan warga Nunukan.
Kapolres Nunukan AKBP Taufik Nurmandia didampingi Wakpolres Nunukan Kompol Kompol William Wilman Sitorus, Kapolsek KSKP dan Kasat Narkoba Polres Nunukan menyampaikan, pengungkapan kasus yang dilakukan pada Senin tangga 13 November 2023, sekira pukul 21.00 wite personil berhasil mengamankan seorang pria berinisal AS.
“Pria tersebut diamankan saat melintas dari Kecamatan Sebatik Utara menuju Nunukan, dari tangan tersangka ini didapati dua bungkus plastik ukuran besar berisi sabu-sabu seberat 2 kilogram yang disimpan di dalam kantong plastik berwarna hitam,”ungkap Kapolres, Rabu, 22 November 2023.
Diterangkan Kapolres Nunukan, hasil interogasi awal, AS menerangkan jika sabu tersebut merupakan pesanan dua orang laki-laki yakni EPR dan S yang berada di salah satu Hotel Laura di Nunukan. Tersangka mengaku jika dirinya mendapatkan upah sebesar Rp. 100 juta atau Rp. 50 juta perkilogramnya. AS sendiri telah menerima upah sebesar Rp.50 juta.
Dari hasil interogasi terhadap AS, sekira pukul 23.50 wite, tersangka mendapatkan barang sabu tersebut dari bosnya yang berada di Tawau, Malaysia bernama Jef. Ini sudah yang kedua kalinya dikerjakan AS, yang pertama di bulan September tahun 2023 sebanyak 1 Kilogram dan yang kedua kalinya di Bulan November 2023 sebanyak 2 kilogram.
Berdasarkan interogasi tersebut, Satresnarkoba Polres Nunukan melakukan pengembangan perkara dengan mengamankan EPR dan S di kamar 230 Hotel Laura Nunukan.
“Saat diamankan, pelaku EPR mengakui sabu tersebut yang dipesan melalui AS merupakan miliknya. Rencananya sabu tersebut akan dijual di Kota Samarinda, mereka sebelumnya berangkat ke Nunukan melalui jalur darat. EPR mengajak S bersama-sama membawa sabu dari Nunukan, Kalimantan Utara ke Samarinda, Kalimantan Timur, S dijanjikan akan diberi upah sebesar Rp.25 juta,”beber Kapolres.
“Dari dua kilogram tersebut, satu kilogram telah dibayarkan kepada AS Rp. 50 juta dan satu kilogramnya lagi akan dilunasi setelah barang tersebut laku terjual. Sementara S yang menemani EPR juga mengaku telah membantu EPR dua kali untuk mengambil sabu tersebut, sebelumnya S diupah Rp.10 juta dan yang kedua kalinya ini dijanjikan Rp.25 juta, S menerima tawaran ERP untuk biaya nikah,” tambahnya.
Sedangkan perkara yang diungkap pada Sabtu 11 November 2023, sekitar pukul 16.15 wita Personil Satresnarkoba Polres Nunukan mengamankan seorang laki-laki ABK Kapal Queen Soya berinisial SA alias Kuasa (44) yang menguasai Narkotika golongan I jenis sabu.
Saat itu KM. Queen Soya sedang sandar di Pelabuhan Tunon Taka Nunukan, tim Satresnarkoba bersama Polsek KSKP melakukan penyelidikan hingga berhasil mrngamankan dengan upaya paksa di depan pintu gerbang Pelabuhan Tunon Taka Nunukan.
“Dari tangannya SA ditemukan 1 buah kantong plastik warna hitam yang di tenteng sembari mengendarai sebuah sepeda motor matic. Kemudian tersangka tersebut langsung kita amankan ke Mako Polsek KSKP untuk dilakukan penggeledahan badan berikut dengan barang bawaannya. Saat dilakukan penggeledahan, dari dalam kantong plastik warna hitam yang di tenteng tersebut ditemukan 1 bungkus plastik warna transparan ukuran besar berisi sabu sabu dengan berat 1 kilogram,” jelas Kapolres.
Dijelaskan AKBP Taufik Nurmandia, SA membawa sabu yang diduga berasal dari Malaysia atas IQ alias AB di Kota Pare-pare, Sulawesi Selatan dengan upah Rp. 10 juta, dimana uang tersebut sudah diterima dan masuk ke dalam rekening istrinya berinisial SU.
“Setelah diamankan, tim melakukan mencari barang bukti lainnya di kamar SA di Dek 4 KM Queen Soya, namun tidak ditemukan. Selanjutnya kita lakukan koordinasi by phone dengan Polsek KPN Pare-pare untuk dilakukan pencarian dan pengejaran terhadap IQ alias AB. Tersangka tersebut berhasil diamankan pada Minggu, 12 November 2023 di Jalan Bandar Madani, Pare-pare, berdasarkan keterangan awal tersangka IQ bahwa benar dirinya telah menyuruh dan mengupah SA untuk membawa sabu dari Nunukan ke Kota Pare-pare, Sulsel. Rencananya sabu tersebut akan di bawa oleh IQ ke Kota Palu, Sulawesi Tengah,”ungkap AKBP Taufik.
Dari hasil pengungkapan tersebut, tim melakukan pengembangan lebih lanjut ke Kota Pare-pare, Sulsel untuk menjemput tersangka bersama barang bukti untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut.
Kapolres Nunukan juga menerangkan IQ dihubungi oleh seorang laki-laki yang bernama Evil (DPO) dan kemudian ditawari untuk mengambil barang sabu yang berada di Tawau, Malaysia untuk dibawa menuju ke Kota Palu, Sulteng dengan upah Sebesar Rp. 60 juta. IQ menerima tawaran tersebut, apabila ada kurir atau orang yang bisa membawa sabu tersebut dari Tawau, Malaysia menuju Nunukan, Kaltara.
Evil juga menjanjikan upah sebesar Rp. 25 juta kepada IQ dalam membawa sabu dari Pare-Pare, Sulsel menuju ke Palu, Sulteng. Sehingga IQ merekrut SA untuk mengambil sabu dari Nunukan. Dan selanjutnya dibawa menuju ke Pare-pare, Sulsel, dengan dijanjikan upah sebesar Rp. 15 juta. SA pun menerima upah membawa barang sabu sebesar Rp. 10 juta.
“IQ setelah diamankan belum sama sekali menerima upah dalam membawa barang sabu dari Pare-Pare, Sulsel menuju ke Palu, Sulteng. IQ juga baru pertama kali disuruh oleh Evil membawa sabu dari Pare-pare menuju ke Palu. Begitu pun dengan SA baru pertama kali menerima tawaran dan membawa sabu dari Nunukan ke Pare-pare,”beber Kapolres.
Adapun barang bukti yang diamankan aparat Kepolisian dari SA dan IQ yakni 1 (Satu) bungkus plastik ukuran besar warna transparan yang diduga berisikan Narkotika Gol I jenis sabu dengan berat bruto ± 1.000 (Seribu) gram.
1 (satu) buah kantong plastik warna kuning.
1 (satu) buah kantong plastik warna bening.
1 (satu) buah kantong plastik warna hitam/bening.
1 (satu) buah bungkusan plastik teh cina merk “GUANYINGWANG”
Gulungan lakban warna coklat
Gulungan lakban warna kuning
2 (buah) kantong plastik warna hitam
1 (satu) buah paper bag warna hijau motif bunga
1 (satu) buah Handphone warna biru merk “OPPO” Dengan nomor SIM 0812-4274-0129 dan nomer IMEI 1 : 860951054620995 IMEI 2 860951054620987.
Handphone Warna Hijau Merek OPPO.
1 (satu) unit Sepeda motor warna merah merk “HONDA VARIO”
1 (satu) buah buku rekening Bank “BNI”.
1 (satu) buah Atm Bank “BNI”.
“Kelima tersangka dikenakan pasal 114 ayat (2) jo 132 ayat (1) subsider pasal 112 ayat (2) jo 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentangnarkotika dengan ancaman hukuman mati, hukuman seumur hidup, atau paling singkat 6 tahun sampai dengan paling lama 20 tahun penjara,”pungkasnya. (*)