NUNUKAN-Polres Nunukan berhasil mengungkap tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dan Penyelundupan barang Ilegal ke Nunukan. Pengungkapan ini merupakan sinergi Polres Nunukan dan beacukai.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas mengatakan pengungkapan TPPO ini dari 1 Oktober 2024, kita berhasil mengungkap enam kasus tindak pidana perdagangan orang (TPPO) serta pelanggaran UU Keimigrasian dan UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI) selama periode 1 Oktober hingga 11 November 2024.
“Enam laporan polisi (LP) yang mengarah pada tindak pidana perdagangan orang dan pelanggaran UU Keimigrasian serta UU Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (PPMI). Sebanyak 41 korban, yang terdiri dari 34 orang dewasa dan 7 anak-anak, berhasil diselamatkan. Selain itu, enam orang tersangka (4 laki-laki dan 2 perempuan) telah diamankan dalam rangkaian operasi ini,”ungkap Kapolres Nunukan, Selasa (12/11).
Kasus ini melibatkan enam tersangka, yaitu AM (58), NM (39), SM (34), SF (56), LK (58), dan NF (49). Para korban yang diselamatkan berasal dari berbagai wilayah, termasuk Larantuka, Bulukumba, Enrekang, Gowa, Bombana, Sinjai, dan Polewali Mandar.
“Mereka direncanakan akan diberangkatkan ke Malaysia untuk bekerja, dengan iming-iming posisi di kebun kelapa sawit dan sayuran,”jelasnya.
Adapun Enam laporan kejadian ini dilaporkan dari 27 Oktober hingga 11 November 2024, dengan waktu dan lokasi kejadian yang bervariasi, seperti di rumah, warung makan dan Jembatan Orde Baru,Pelabuhan Baru,Pelabuhan Tradisional Sei Bolong, Parkiran Pelabuhan Tunontaka di Nunukan, Kalimantan Utara.
Sambung AKBP Boni, modus operasi yang digunakan para tersangka adalah menawarkan keberangkatan ke Malaysia tanpa melalui prosedur imigrasi yang sah. Mereka menjanjikan pekerjaan di perkebunan kelapa sawit dan sayuran, serta menjadi mandor dengan bayaran berkisar antara 450 Ringgit Malaysia hingga 5 juta Rupiah per orang.
“Tersangka memfasilitasi keberangkatan WNI ke Malaysia yang tidak dilengkapi dokumen tanpa melewati pos pengecekan Keimigrasian dan tidak memiliki legalitas untuk menampung serta memberangkatkan PMI sehingga mendapatkan keuntungan sebesar Rp.1.200.000,- per orang, 1 orang sudah melakukan pembayaran dan sisanya 3 orang akan dibayarkan setelah sampai di tujuan,”terang AKBP Bonifasius.
Dari kurun waktu bulan Januari 2024 sampai dengan sekarang, Polres Nunukan telah berhasil mengungkap 17 kasus tindak pidana yang berhubungan dengan PMI illegal, 10 kasus diantaranya masuk dalam ranah TPPO, sedangkan 7 kasus sisanya merupakan pelanggaran UU Keimigrasian dan PPMI.
Jumlah korban yang berhasil diselamatkan sebanyak 83 orang. Dengan jumlah tersangka 20 orang, terdiri dari 12 orang laki-laki dan 6 orang perempuan, ditambah tersangka yang masih DPO berjumlah 2 orang laki-laki. Adapun 8 perkara telah P-21 dan 7 perkara proses penyidikan serta 2 perkara masih dalam tahap penyelidikan.
Para tersangka akan diproses dengan dakwaan berdasarkan UU PTPPO, UU Keimigrasian, dan UU PPMI, termasuk Pasal 10 Jo Pasal 4 UU No. 21 Tahun 2007, Pasal 120 Ayat 2 UU No. 06 Tahun 2011, dan Pasal 81 Jo Pasal 69 UU No. 18 Tahun 2017.
“Polres Nunukan berkomitmen untuk terus memberantas praktik perdagangan orang dan pelanggaran keimigrasian di wilayahnya. Melalui operasi yang intensif, polisi berhasil mengungkap berbagai modus perdagangan orang dan memastikan perlindungan bagi para calon pekerja migran yang kerap menjadi korban eksploitasi,”pungkasnya.(Ariffudin/*)