Polsek KSKP Nunukan Ungkap Kasus Pencurian di Hotel Gita, Pelaku Ditangkap Saat Akan Kabur ke Tarakan

Pembawakabar.com, NUNUKAN – Kepolisian Sektor Kawasan Pelabuhan (Polsek KSKP) Nunukan berhasil mengungkap kasus pencurian yang terjadi di Hotel Gita, Jalan Tien Soeharto, Pelabuhan Baru. Dalam konferensi pers yang digelar pada Kamis (10/07/2025), Kapolsek KSKP Iptu Andre Azmi Azhari memaparkan kronologi kejadian dan penangkapan pelaku yang berinisial MN, seorang pemuda 20 tahun asal Sebengkok, Kecamatan Tarakan Tengah, Kota Tarakan.

Bacaan Lainnya

Iptu Andre menjelaskan bahwa tindak pencurian tersebut terjadi pada Senin dini hari, 7 Juli 2025, sekitar pukul 00.40 WITA di kamar 503 Hotel Gita. Pada malam sebelumnya, Minggu (6/7/2025), korban menginap di hotel tersebut dan menyimpan tas berisi dokumen penting dan perhiasan di lantai dekat televisi.

Namun, saat bangun untuk menunaikan salat subuh, korban terkejut mendapati bahwa tas genggam miliknya telah raib. Anehnya, beberapa barang milik korban ditemukan di dalam kamar mandi hotel, sementara pintu kamar tetap dalam keadaan terkunci. Korban pun melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.

Dalam laporannya, korban menyebut kehilangan satu tas genggam warna cokelat cream bermerek Leather, uang tunai Rp300.000, uang tunai 10 Ringgit Malaysia, serta sebuah kotak merah berisi perhiasan emas berupa kalung, gelang, dan cincin. Awalnya, korban memperkirakan total kerugian mencapai Rp260 juta karena mengira perhiasan tersebut adalah warisan emas asli dari orang tuanya.

“Dugaan awal, pelaku masuk melalui ventilasi kamar mandi hotel. Setelah berhasil masuk, ia mengambil barang berharga milik korban dan kabur,” ungkap Kapolsek.

Motif pelaku melakukan pencurian, lanjut Iptu Andre, adalah karena tidak memiliki uang dan bermaksud menggunakan sebagian perhiasan untuk biaya pernikahan dengan pacarnya.

Pihak kepolisian bergerak cepat setelah menerima laporan. Dengan bantuan rekaman CCTV dan hasil profiling oleh unit Reskrim Polsek KSKP bersama Tim Jatanras Polres Nunukan, pelaku berhasil dilacak. Pada Senin siang (7/7/2025) sekitar pukul 11.30 WITA, pelaku berhasil ditangkap saat hendak menaiki kapal Ferry KM. MANTA yang akan berangkat menuju Tarakan.

“Dalam penggeledahan, kami menemukan sejumlah barang bukti termasuk perhiasan yang diduga milik korban. Namun, setelah dilakukan pemeriksaan di Pegadaian, enam perhiasan yang disita ternyata emas imitasi atau palsu,” terang Iptu Andre.

Setelah keaslian emas diverifikasi, kerugian materi yang dialami korban ternyata jauh lebih kecil dari klaim awal. Nilai kerugian diperkirakan hanya sekitar Rp2,7 juta.

Barang bukti yang berhasil diamankan meliputi:

1 buah tas genggam warna cokelat merek Fashion and Bags Leather

2 buah kalung emas imitasi

3 buah gelang emas imitasi

1 buah cincin emas imitasi

1 kotak perhiasan merah maroon bertuliskan Frank & Co

1 dompet kecil warna krim bermotif bunga bertuliskan Fashion

1 dompet kecil warna merah maroon merek Fennec

7 buah bros

Uang tunai Rp59.000

1 lembar tiket KM. MANTA

1 lembar kaos hitam lengan pendek

1 lembar celana jeans hitam merek Denim Wear

1 pasang sandal jepit warna hitam

2 lembar kaca jendela WC warna hitam

1 potongan kayu ventilasi warna putih

Atas perbuatannya, tersangka MN dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 ke-3e dan ke-5e Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukumannya maksimal tujuh tahun penjara.

“Kami tekankan bahwa pengungkapan kasus ini berlangsung kurang dari 24 jam setelah laporan diterima. Ini menunjukkan komitmen kami dalam menindak tegas segala bentuk tindak pidana, khususnya yang meresahkan masyarakat,” tutup Iptu Andre.(ZHA/Red)

[jetpack-related-posts]