Polsek KSKP Nunukan Ungkap Kasus Pencurian Uang Ratusan Juta Rupiah 

NUNUKAN- Polsek KSKP, Polres Nunukan berhasil mengungkap kasus tindak pencurian uang tunai Rp. 109. 200.000 yang menimpa seorang warga Nurhidayah Aprilyanti (23) di Jl. Manunggal Bhakti Rt.11 Kel. Nunukan Timur, Nunukan, Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Kejadian pencurian tersebut terjadi pada hari Jumat, 15 November 2024 sekira pukul 08.00 wita, di saat rumah korban sedang kosong.

Kapolsek KSKP Iptu Rizal, M didampingi

Waka Polsek KSKP Nanang, Kasi Humas Polres Nunukan Iptu Zainal, Kanit Reskrim

mengungkapkan ini berawal dari laporan korban Nur Hidayah Apriyanti dan di tindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap tersangka Arswandi Ais Wandi Bin Marzuki (25) warga ,Jl. Manunggal Bhakti Rt.011 Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan, Kaltara.

Kronologinya pada hari Sabtu, 16 November 2024, sekitar pukul 19.10 WITA, orang tua pelapor berada di Sangata, Provinsi Kalimantan Timur. Pada saat itu, korban menerima informasi dari anaknya, Nur Hidayah Apriyanti, kehilangan uang sebesar Rp. 109.200.000. Uang tersebut disimpan di dalam lemari di rumah Pelapor yang beralamat di Jalan Manunggal Bhakti RT.11, Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Utara.

“Menurut keterangan dari korban, uang tersebut terakhir kali diperiksa pada tanggal 19 Oktober 2024 dan masih ada di dalam lemari. Namun, ketika dicek kembali pada tanggal 16 November 2024, uang tersebut sudah tidak ditemukan. Setelah menyadari kehilangan itu, korban mencoba mencari di sekitar lemari, tetapi tidak menemukan uang yang hilang,”ungkap Kapolsek KSKP, Kamis (21/11).

Menurut Kapolsek KSKP Iptu Rizal, penyelidikan personel dan pengumpulan data mengerucut kepada seorang pelaku yang merupakan tetangga korban yang langsung dilakukan penangkapan.

Polisi selanjutnya menangkap pelaku bernama Arswandi Ais Wandi Bin Marzuki (25) dengan upaya paksa di JI TVRI Kelurahan Nunukan Timur, Nunukan.

“Saat kita interogasi pelaku mengakui bahwa dia telah melakukan pencurian dan ditemukan sebagian BB dalam penguasaan pelaku,”jelas Iptu Rizal.

Menurut pengakuan pelaku, pelaku mengambil uang milik korban secara berulang dengan masuk rumah korban saat sedang kosong dengan melewati pintu depan yang tidak terkunci dan masuk ke kamar korban lansung membuka lemari yang kuncinya menempel di lemari tersebut.

“Pelaku mengambil uang milik korban sebanyak 7 kali di waktu yang berbeda dengan total uang tunai keseluruhan yakni senilai Rp 109.200.000. Untuk uang sisa hasil curian yang belum pelaku gunakan yakni senilai Rp. 10.576.000, sementara untuk uang hasil curian tersebut sebagian digunakan oleh pelaku untuk membeli barang untuk keperluan pribadi serta berfoya foya bersama teman-temannya,”kata Rizal.

Barang bukti yang berhasil ditemukan polisi dan selanjutnya disita, berupa satu buah kalung perak, gelang kaki perak, gelang tangan perak, dua buah anting-anting, cincin perak, jam tangan merk Swiss Army warna perak, telepon seluler merk Samsung warna hitam, 11 helai baju, dan sejumlah barang-barang sembako.

satu buah tas kecil warna hijau tosca, satu buah tas kecil warna hitam bertuliskan Arsola, satu buah tas kecil kulit warna biru dongker, uang tunai sebanyak Rp. 10,576,000, Telepon seluler merk Iphone 13 warna putih, satu buah charger merek Inbox warna hitam, kabel charger warna merah, dan warna abu-abu, satu buah charger type c wama putih, satu buah charger wireless warna putih, empat buah chasing Iphone 13, satu buah power bank merek V-Gen warna hitam.

Kemudian satu buah rokok elektrik merek Hotcig R243 warna merah, satu unit gear rokok elektrik wama hitam dan satu unit tabung liquid rokok elektrik merek Imortal Grape Bubblegum warna hitam, satu buah tas genggam warna hitam merek Eiger, satu pasang sepatu kets warna putih merek Ando, satu lembar baju kaos lengan pendek wama hijau merek Eiger, satu lembar baju kaos lengan pendek warna putih merek Permanent off white.

Satu lembar baju kaos wama putih merek Lacoste, satu lembar baju singlet warna putih merek Higs, satu lembar celana pendek warna abu-abu bertuliskan Stone Island, satu lembar celana kain warna hitam merek JCC dan satu lembar celana panjang warna hitam merek Star King.

“Pelaku kita sangkakan dengan Pasal 362 KUH Pidana Jo Pasal 64 ayat (1) KUH Pidana,”kata Iptu Rizal.

“Pelaku kejahatan bukan niat pelaku, tetapi karena ada kesempatan. Karena itu masyarakat harus saling menjaga dan mempersempit ruang gerak pelaku kejahatan,”imbaunya.(*)

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan