Nunukan, Pembawakabar.com –Polsek Lumbis dan Koramil 0911/ Lumbis yang di pimpin Langsung Kapolsek Lumbis Iptu Joko Setiyono melaksnakan patroli di wilayah kec. Lumbis sekaligus menutup tempat yang diduga adalah tempat yang akan berlangsungnya judi sabung Ayam yang terdapat di desa Kalampising Kec lumbis kab. Nunukan Sabtu (23/2/2019).
Dan kemudian Kalposek Lumbis memberikan arahan / himabaun kepada pemilik gelanggang judi sabung ayam ( saudari Agustinus) nengenai aturan tentang perjudian bagaimana yang dimaksud dalam pasal 303 Kuhp.
Judi sabung ayam di wilayah kec. Lumbis merupakan giat yang mengatasnamakan adat namun di salah artikan di salah gunakan oleh beberapa kelompok masyarakat untuk mengambil keuntungan.
Kapolsek Lumbis Iptu Joko Setiyono menghimbau agar diwilayah Lumbis tidak ada lagi perjudian sabung ayam, jelas Polsek Lumbis.
Kapolres Nunukan AKBP Teguh Triwantoro,Sik,MH, Memerintahkan para Kapolsek jajaran agar menindak tegas kegiatan judi ayam karena penyakit masyarakat ini sangat mengganggu dan berdampak negatif bagi generasi kita.
“apapun bentuk judi termasuk judi Kupon Putih (togel) dan judi online semua harus di tutup dan di bersihkanlah Nunukan.” tegas Kapolres Nunukan Teguh Triwantoro S.I.K, MH.(Anto)