Polsek Nunukan Amankan Dua Pelaku TPPO


NUNUKAN-Kepolisian Sektor (Polsek) Kota Nunukan, Kalimantan Utara, mengungkap dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dengan melakukan perekrutan dan memberangkatkan pekerja migran ilegal ke Malaysia dengan iming-iming gaji besar.

Kapolsek Nunukan, AKP M. Karyadi, SH didampingi Kasi Humas Polres Nunukan AKP Siswati mengatakan, setelah mendapatkan laporan dari korban perdagangan orang, polisi langsung melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka Yaner Aprianus Koy alias Yaner (30)  merupakan warga Tanjung Batu, Kecamatan Pulau Derawan, Berau, Kalimantan Utara dan Amiruddin alias Amir (57) Warega Kelurahan Nunukan Timur, Kecamatan Nunukan, Nunukan, Kalimantan Utara.

Bacaan Lainnya

Kedua pelaku kita amankan dengan upaya paksa, sekira pukul 19.30 wita di Jl. Teuku Umar RT.013 Kelurahan Nunukan Tengah, Kecamatan Nunukan, pada Kamis (11/01/2024).

“Kasus ini berhasil diungkap setelah para korban mengetahui bahwa mereka akan dipekerjakan di Malaysia dan digaji dalam mata uang Ringgit Malaysia (RM), Korban pun melaporkan ke pihak keluarganya hingga melaporkan ke Polsek karena keberatan dan hanya ingin bekerja di Kalimantan Utara saja,”kata AKP M. Karyadi, Sabtu 13 Januari 2024.

Dia menjelaskan, tersangka awalnya menjemput 11 orang korban, dimana 8 orang dewasa dan tiga orang anak-anak mengunakan dari Kupang ke Kabupaten Nunukan mengunakan KM.  Bukit Siguntang. Delapan orang dewasa tersebut akan dibawa ke Malaysia untuk bekerja tanpa dokumen yang sah, namun tersangka mengelabuhi korbannya akan di pekerjakan di perusahaan sawit di Nunukan.

“Saat tiba di Nunukan, tersangka telah merekrut dan melakukan penempatan WNI untuk bekerja sebagai pekerja migran Indonesia di luar negeri pada perusahaan PT. Borneo Serudung Malaysia yang bergerak pada bidang perkebunan kelapa sawit. WNI ini akan diseberangkan melalui perbatasan jalur Sungai Ular menuju Serudung, Malaysia lalu diserahkan kepada Arnol,” terang Kapolsek.

Karyadi menyebutkan kedua tersangka memiliki peran, Tersangka Yaner berperan sebagai perekrut ke 8 korban dari Kupang dengan cara membiayai semua akomodasi perjalanan dan nanti akan diganti setelah korban sudah bekerja di Malaysia. Sedangkan peran Amir mengurus dan menyediakan tempat penampungan sementara di Nunukan. Keduanya baru pertama kali melakukan perekrutan dan memberangkatkan WNI ke Malaysia secara ilegal.

“Tersangka saat ini kita amankan di Polres Nunukan dan selanjutnya untuk dilakukan pengembangan. Beberapa barang bukti juga telah kita sita yaitu 6 lembar boarding Pass tiket Pelni KM. Bukit Siguntang dan 2 unit handphone milik tersangka,”

“Kedua tersangka dikenakan asal 10 Jo pasal 4 Undang-undang Republik Indonesia nomor 21 tahun 2017 tentang TPPO atau pasal 120 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia nomor 6 tahun 2011 tentang Keimigrasian dan atau pasal 81 Jo pasal 69 Undang-undang Republik Indonesia nomor 81 tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia,”demikian disampaikan Kapolsek Nunukan AKP M. Karyadi, SH. (*)

[jetpack-related-posts]