Polsek Nunukan Ringkus Pelaku Curat

NUNUKAN-Unit Reskrim Polsek Nunukan, Polres Nunukan berhasil meringkus seorang laki-laki tersangka tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) pada Senin 26 Februari 2024, di Jl. Pasar Baru RT. 04 Keluarga Nunukan Timur Kecamatan Nunukan.

Bacaan Lainnya

Pelaku merupakan F (20) merupakan Jl. Pasar Baru RT. 04 Keluarga Nunukan Timur Kecamatan Nunukan, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara, pelaku diamankan setelah aparat Kepolisian mendapatkan laporan dari korban (67).

Kapolsek Nunukan AKP M Karyadi, SH menerangkan, Rabu (28/7), penangkapan dilakukan setelah serangkaian penyelidikan terkait laporan kasus tindak pidana pencurian tersebut.
Hasil penyelidikan melalui petunjuk dari hasil rekaman Cctv.

Peristiwa berawal pada hari Senin 26 Bulan Februari 2024 sekitar pukul 23.45 Wita, ketika itu korban baru pulang main catur dan pada saat sampai di tokonya di Jl. Hasanuddin RT 06 Kelurahan Nunukan Utara, Kecamatan Nunukan, istri korban melaporkan tempat uang jualan telah hilang diambil Pelaku.

Saat itu istri korban sedang tidur dan baru menyadari pada saat terbangun hendak menyimpan uang ke kotak uang, karena ada tetangga yang membayar hutang. Mendengar perkataan istrinya, korban langsung membuka rekaman CCTV yang terpasang di tokonya dan dari hasil rekaman CCTV tersebut terlihat seorang laki-laki mengunakan kaos warna merah masuk ke dalam toko dan mengambil tempat uang jualan milik korban, menyebabkan korban mengalami kerugian Rp.500.000.

Dijelaskan Karyadi, berdasarkan rekaman cctv milik korban, pelaku teridentifikasi merupakan residivis kasus pencurian.

“Kita lakukan penangkapan dan pelaku kami upaya paksa pada saat pelaku sedang makan di sebuah warung yang tidak jauh dari rumahnya yang beralamat Jl. Pasar baru Rt. 04 Kelurahan Nunukan Timur Kecamatan Nunukan. Pada saat dilakukan penggeledahan badan kita menemukan uang tunai senilai Rp. 87.000 sisa dari hasil kejahatannya,”terang Kapolsek Nunukan.

Tersangka sambung Karyadi, telah menjalani hukuman vonis penjara namun tidak ada jera, pertama kali pelaku melakukan pencurian di wilayah hukum Polres Nunukan pada tahun 2021 dan divonis oleh Pengadilan Nunukan selama 8 bulan, setelah keluar dari lapas pada tahun yang sama pelaku kembali melakukan pencurian yang ke dua kalinya lalu dijatuhkan vonis oleh Pengadilan Nunukan selama 1 tahun 6 bulan, pelaku masih tergolong di bawah umur pada saat itu.

Kemudian di awal tahun 2022, pelaku kembali melakukan pencurian dan dijatuhkan vonis melalui pengadilan Nunukan selama 2 tahun 6 bulan hukuman penjara, dan pelaku bebas murni pada tanggal 14 Desember 2023.

Adapun modus pelaku, lanjut Kapolsek Nunukan, terlebih dahulu pelaku mengintai situasi toko korban yang mana posisi pemilik toko tersebut sedang tertidur pulas, sehingga pelaku dengan mudahnya melancarkan aksi kejahatannya dengan mengendap masuk menuju tempat penyimpanan uang jualan korban yang tidak jauh dari tempat posisi korban sedang tidur.

“Untuk motif, pelaku melakukan pencurian karena kecanduan main judi slot dan terdesak keadaan kebutuhan ekonomi,” ungkap Karyadi.

Saat ini tersangka berikut barang bukti 1 buah box kecil transparan tempat penyimpanan uang, 1 lembar celana pendek berwarna hitam, 1 buah kalung kuningan, 1 buah anting kuningan, 1 buah cincin warna silver dan uang senilai Rp. 87.000.

Atas perbuatannya, pelaku dikenal pasal 363 ayat 3 ke-e KUHPidana. (*)

 

Dengarkan Kami di Aplikasi Solatafm Nunukan