NUNUKAN-Setelah meringkus Pelaku Curat, kini Jajaran Polsek Sebatik Timur kembali menangkap Pelaku Pencurian Sepeda Motor (Curanmor) berinisial I (28) warga Desa Sungai Pancang Kecamatan Sebatik Utara, Kabupaten Nunukan.
Pelaku diamankan di sebuah penginapan Cahaya Mulya Jalan Ahmad Yani RT. 02 Desa Sungai Nyamuk Kecamatan Sebatik Timur, Minggu (4/1/21) Malam.
Kapolsek Sebatik Timur Iptu Mhd Khomaini mengungkapkan Pelaku mengambil sepeda motor Mio Sporty berwarna hitam bernopol KT 2737 SC yang di parkir di pinggir jalan SMA Taruna RT. 04 Desa Sungai Pancang, Kecamatan Sebatik Utara.

Saat itu korban ingin mengambil rumput dan memarkir sepeda motornya di pinggir jalan. Beberapa menit kemudian pelaku datang dan membawa kabur sepeda motor korban.
“Kasus ini sudah lama kejadiannya pada tanggal 25 Oktober 2020 dan baru terungkap,” Jelas Iptu Khomaini.
Berdasarkan Laporan Polisi Nomor : LP/02/I/2020/Kaltara/Res Nnk/Sek Sebtim tanggal 03 Januari 2021, Tim Unit Reskrim Polsek Sebatik Timur melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Penginapan Cahay Mulya.
Pelaku berhasil kita amankan sekitar pukul 23.00. Saat di introgasi pelaku mengakui atas tindakannya membawa kabur sepeda motor bukan miliknya dan
meninggalkan sepeda motor tersebut di sebuah perkebunan sawit yang berada di Desa Lapri saat itu, terang Khomaini.
Pelaku melakukan aksinya seorang diri dengan cara mengambil sepeda motor tersebut yang saat itu dalam posisi kunci menempel pada kontak sepeda motor.
Pelaku mengambil sepeda motor tersebut digunakan untuk melarikan diri dari petugas yang saat itu sedang melakukan pengejaran kepadanya.
“Untuk pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polsek Sebatik Timur, di perkirakan korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3. 000.000. Untuk pelaku kita kenakan Pasal 362 KUHP ancaman Hukuman 5 Tahun Penjara,” Pungkas Iptu Khomaini. (**)