Pom Mini Digital di Nyatakan Ilegal, Disdag Nunukan akan Lakukan Penertiban

Nunukan-Penjual bahan bakar minyak (BBM) eceran dengan sistem digital bertajuk Pertamini semakin menjamur di Kalimantan Utara (Kaltara), Khususnya Kabupaten Nunukan dan Pulau Sebatik. Sayang, selain tak berizin, kehadirannya juga diklaim membahayakan konsumen.

Adanya Pom Mini oleh sebagian masyarakat dirasa membantu, sama seperti bensin eceran dalam botol yang sebelumnya juga banyak ditemui. Pertamini dirasa masyarakat sangat memudahkan mereka membeli BBM.

Kepala Bidang Perdagangan Disdag Nunukan, Andi Joni mengatakan, Pom mini digital tidak masuk dalam kriteria apms mini atau lain sebagainya, karena itu tidak bisa ditera.

“Kan di Apms ditera artinya sudah disahkan oleh pemerintah, Pom mini digital ini tidak bisa digunakan karena barang bukan termasuk teknologi tepat guna (TTG), beda dengan apms memang mesin tera kalau Pom ini bisa saja putaran anginnya banyak, makanya kita tidak mau tera,”jelas Andi Joni.

Dia juga mengatakan, berkaitan itu kami juga sudah menyampaikan ke Pertamina meminta orangnya turun dan kami siap mendampingi, karena kita mau tutup semua itu Pom mini.

” Tidak sah itu, itu ilegal dan saya sarankan kalau yang sudah ada jangan tambah,” katanya. (*)

[jetpack-related-posts]