Pembawakabar.com –Perbatasan lansung dengan daerah Tawau, Malaysia wilayah provinsi Kalimantan Utara merupakan daerah dengan kerawanan tinggi pemasukan Ilegal narkotika jenis Metamfetamina (Sabu) Sabtu ( 02/02/2019).
Sinergi semua instansi berkomitmen untuk melindungi masyarakat dari masuknya barang-barang untuk menuju Indonesia terbebas dari jeratan narkotika. Pada tanggal 29 Januari 2019, sinergi antara Badan Narkotika Nasional, TNI Angkatan laut dan direktorat Jendral Bea dan Cukai berhasil menggagalkan dua penyelundupan Narkotika jenis Methambhetamine (sabu) jaringan internasional di kabupaten Nunukan dan Kabupaten Berau.
Penggunkapan penyelundupan sabu tersebut merubakan pengembangan dari informasi masyarakat tentang adanya bengiriman sabu di wilayah sebatik, Nunukan. Setelah melakukan bengintaian secara intensif terhadab target dan rumah target, pada hari selasa tanggal 29 januari 2019 sekira pukul 23.00 Wita di desa Pancang Kec.Sebatik Utara, Tim badan narkotika Nasional beserta Bea dan Cukai (Kanwil DJBC Kalbagtim Dan Nunukan) dan Satgas Mar Ambalat XXIII ( TNI Angakatan Laut ) melakukan tindakan penangkapan Anggota, dan rumah anggota jaringan tersebut pada saat penggeledahan didapati 13 ( Tiga belas ) Tabung Gas Malaysia berukuran 14 kg dan setelah dilakukan pemindaian melalui mesin X-ray Bea dan Cukai serta indetifikasi awal didapati salah satu pembawa sabu dari Malaysia tersebut berisi narkotika jenis Methambhetamine (sabu) sejumlah 6 (enam) Kemasan dengan sekitar Berat 6,4 kg.
Dari penindakan ini Tim operasi mengamankan 2 (Dua) anggota jaringan yaitu A (31 Tahun) dan R (45 Tahun). Disaat yang sama, Tim Bea Cukai dan Angkatan laut juga melakukan penggerebekan sebuah kamar penginapan di Kec.Tanjung Redeb, Kab Berrau. Didapati dalam kamar, seorang diri, Kurir Narkoba berinisial RG (21 tahun membawa 300 gr sabu yang telah dibagi 6 paket plastik.
Sabu tersebut disembunyikan didalam stabilizer (Carger Accu) yang dibungkus kardus blender. Kurir tersebut telah dipantau pergerakannya oleh Tim sejak keberangkatan dari Pulau Sebatik Hingga ke Kab Berau dari penggagalan penyelundupan narkotika jenis Metamfetamina ( sabu ) sebanyak 6,76 kg oleh badan Narkotika Nasional, TNI angkatan Laut dan Bea Cukai tersebut lebih dari 3.000 jiwa diselamatkan dari ancaman penyalagunaan narkotika dengan asumsi 1 gram sabu dapat dikomsumsi 5 orang.
Barang bukti pada tersangka telah diamankan oleh pihak BNN untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum. (1), undang-undang No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.
Mengingat rawannya penyelundukan narkotika di wilayah kaltara maka sinergi semua aparat penegak hukum mulai dari TNI,POLRI,BNN,Bea Cukai ,Lembaga Yudikatif, Lembaga Kemasyarakatan, Pemprov. Kaltara, Pemda Nunukan , Pemkot Tarakan dan aparat penegak hukum lainnya sangat dibutuhkan untuk berperang melawan musuh bersama yaitu Narkotika. (Anto)