NUNUKAN – Kepolisian Resor Nunukan berhasil mengungkap kasus narkoba di wilayah Sebatik setelah menangkap seorang pria bernama Alwi, warga negara Indonesia yang diduga terlibat dalam peredaran sabu.
Dalam operasi tersebut, pihak kepolisian menemukan total tujuh bungkus sabu dengan berat bruto sekitar 59,24 gram.
Menurut laporan, setelah melakukan interogasi singkat, Alwi mengakui bahwa masih terdapat enam bungkus sabu yang disimpan di atas plafon rumahnya.
Selain sabu, petugas juga menemukan sejumlah barang bukti lainnya, termasuk timbangan elektronik, satu unit handphone merek OPPO, satu paket plastik berwarna bening, dan satu penjepit besi.
Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas melalui Kasi Humas Polres Nunukan, Ipda Zainal Yusuf menerangkan, tersangka mendapatkan sabu tersebut dari Tawau, Sabah, Malaysia, dengan tujuan untuk dijual di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Namun, karena menunggu penjemputan dari Sulawesi Selatan, ia memutuskan untuk singgah di Sebatik dan berupaya menjual sabu di lokasi tersebut.
Lebih lanjut, diketahui bahwa Alwi merupakan daftar pencarian orang (DPO) terkait kasus sebelumnya dengan LP Nomor: 32 tanggal 23 Juni 2024, yang melibatkan tersangka lain bernama BAS dan MUS.
Atas perbuatannya, kita kenakan pasal 114 ayat 2 sub 112 ayat 2 dengan hukuman penjara 5 tahun.
“Saat ini, pelaku dan barang bukti telah kita amankan di Polres Nunukan untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian menghimbau masyarakat untuk tetap waspada dan bekerja sama dalam memberantas penyalahgunaan narkoba di wilayah Nunukan,”pungkasnya. (*)