Gelaran FGD Percepatan Pengalihan PI 10 Persen di WK Nunukan yang dihadiri Dirut PT Migas Kaltara Jaya Poniti, Komisaris PT Migas Kaltara Jaya H Badrun, Karo Perekonomian Rohadi, dan TGUPP, Rabu (11/3).
TARAKAN – Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Utara (Kaltara), PT Migas Kaltara Jaya ingin mempercepat pengalihan Kepentingan yang Berpartisipasi (PI) 10 persen di wilayah kerja (WK) Nunukan. Percepatan itu dilakukan berdasar perundangan yang berlaku. Demikian disampaikan Direktur Utama (Dirut) PT Migas Kaltara Jaya, Poniti di sela dilaksanakan Diskusi Kelompok Terfokus (FGD) Percepatan Pengalihan Partisipasi Partisipasi (PI) 10 Persen di WK Nunukan, Rabu (11/3) di ruang SIDI Hotel Tarakan Plaza.
Dijelaskannya, sesuai aturan yang berlaku, perusahaan yang memiliki kegiatan pengelolaan minyak dan gas bumi baik pada fase konsultasi maupun eksploitasi, termasuk pengelolaan hasil dari pendapatan kepesertaan saham di WK Nunukan. Dengan kepemilikan saham yaitu, Pemprov Kaltara sebesar 99 persen dan PT Migas Kaltara Jaya sebesar 1 persen.
Sedangkan penyertaan modal Pemprov Kaltara ke PT Migas Kaltara Jaya pada 2019 sebesar Rp5 miliar yang disetor penuh langsung ke rekening PT Migas Kaltara Jaya. “Hal ini mendapatkan persetujuan hukum yang sesuai dengan Keputusan Gubernur Kaltara Nomor 188.44 / K.794 / 2019 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Migas Terbatas Kaltara Jaya Tahun Anggaran 2019,” urainya.
Selain masalah percepatan pengalihan PI 10 persen, FGD kemarin juga membahas tentang partisipasi pemegang saham. “Disetujui, setelah dilakukan pelantikan, pemegang saham harus segera diadakan. Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dengan harapan dapat segera dilakukan. Dengan begitu, diharapkan BUMD bisa bertahan dengan modal berapa pun yang diberikan, dan bagaimana cara kita bisa dieksekusi, ”jelasnya.
Sementara itu, percepatan pengalihan PI 10 persen di WK Nunukan bukan tanpa alasan. Diutarakan Kepala Biro Perekonomian Sekretariat Provinsi (Setprov) Kaltara, Rohadi, sedianya ada tawaran PI pada 4 WK. Yakni, WK Nunukan, WK Tarakan lepas pantai, WK Simenggaris, dan WK Bengara I. Namun, pada rapat penawaran hanya WK Nunukan yang mengirim surat penawaran. “Benar, pada awalnya disediakan 4 WK yang ditawarkan, namun pada proses rapat yang ada suratnya cuma WK Nunukan,” jelas Rohadi. Dari itu, Pemprov Kaltara memberikan surat penunjukan PT Migas Kaltara Jaya sebagai pengelola atas kontraktor PT Pertamina Hulu Energi Nunukan Company (PHENC).
Guna dikenal, FGD ini dihadiri juga oleh Komisaris PT Migas Kaltara Jaya H Badrun, serta Tim Gubernur Untuk Percepatan Pembangunan (TGUPP) Dr Muhammad Muhdar, Dr Yahya Zein, dan Ir. Surat Indrijarso. (humas)