
NUNUKAN – Konflik antara perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Nunukan Bara Sukses (NBS) dengan masyarakat Desa pembeliangan, Kecamatan Sebuku, berakhir damai. Dalam pertemuan antara manajemen PT. NBS dan tokoh – tokoh masyarakat Desa Pembeliangan yang difasilitasi oleh Bupati Nunukan H. Irwan Sabri di Kantor Bupati Nunukan, Jumat (23/5), Masyarakat Desa Pembeliangan akhirnya menyepakati 7 point yang ditawarkan oleh PT. NBS.
Dalam pertemuan yang langsung dipimpin oleh Bupati Irwan Sabri tersebut, Manajemen PT. NBS diwakili oleh Leo Jebbi, Ivan Achmad, Wasikun dan Panji, sementara dari pihak Masyarakat Desa Sebuku ada Kepala Desa Pembeliangan H. Abdul Hamid, Kepala Adat Arsyad, Syahrul, Arbainsyah, Abdul Kadir sebagai tokoh masyarakat.
Hadir pula Kapolres Nunukan AKBP Bonifasius Rumbewas, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Masniadi, Camat Sebuku Rudiansyah, serta Tim Percepatan Pembangunan Daerah (TP2D) Kabupaten Nunukan.
Tujuh point yang disepakati PT. NBS dan masyarakat Desa Pembeliangan antara lain berisi kesediaan PT. NBS untuk memberikan bantuan dana Corporate Social Responsibility (CSR) kepada Pemerintah Desa Pembeliangan sebesar Rp. 2 juta per bulan, membantu renovasi rumah adat dan masjid, mengalokasikan sebagian dana CSR berdasarkan proposal dari masyarakat, memperbaiki jalan desa yang menuju log pon, melakukan penyiraman jalan, memasang rambu – rambu lalu lintas, serta mengurus perizinan penggunaan dermaga kepada pemerintah. Di luar tujuh point tersebut, PT. NBS juga akan membantu pembukaan jalan baru secara bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan perusahaan.
Poin – poin tersebut merupakan tanggapan atas 16 point tuntutan masyarakat Desa Pembeliangan karena PT. NBS telah memanfaatkan jalan desa untuk mobilisasi armada pengangkut CPO menuju dermaga.
Atas kesepakatan tersebut, Bupati Irwan sangat mengapresiasi PT. NBS dan masyarakat Desa Pembeliangan pihak yang bisa menekan egonya masing – masing demi kepentingan bersama. “Sepertinya kita hanya kurang komunikasi selama ini, buktinya setelah bertemu kita mampu menyelesaikan masalah ini dengan baik,” kata Irwan Sabri.
Pasca kesepakatan ini, PT. NBS bisa kembali mengangkut CPO dari pabrik pengolah kelapa sawit menuju log pon setelah sebelumnya sempat terhenti selama hampir tiga minggu karena dihalangi oleh masyarakat.
“Silahkan dikirim CPO-nya, tapi mohon dibantu – bantu juga masyarakat,” kata Abdul Hamid.
Leo Jebbi yang mewakili PT. NBS juga mengaku gembira atas tercapainya kesepakatan tersebut. Menurutnya, PT. NBS tidak ingin merugikan masyarakat di wilayah Sebuku dan sekitarnya.
“Perusahaan ini tidak ingin merugikan masyarakat, dan tidak akan lari kemana – mana. Kalau kami lari yang rugi juga masyarakat sendiri, karena tandan kelapa sawit tidak ada yang menampung dan akhirnya harga jualnya jatuh,” kata Jebbi. (Prokompim)