NUNUKAN-Satgas Pamtas Yonarhanud 8 MBC bersama Badan Inteligen Strategis (BAIS) dan Bea Cukai Nunukan berhasil menggagalkan penyelundupan Karpet Ilegal asal Malaysia, pada Jumat (12/1/2024).
Terungkapnya karpet ilegal tersebut saat tim gabungan melakukan sweeping terhadap Pelintas Batas baik yang menggunakan kendaraan roda 4 maupun kendaraan roda 2 di depan pos Aji Kuning, Sebatik, Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.
Komandan Satgas Pamtas Yonarhanud 8 MBC Letkol Arh Iwan Hermaya S. IP, M.IP dalam release tertulisnya Minggu, 14 Januari 2024, mengatakan, pengungkapan ini merupakan hasil sinergi tim gabungan Satgas Pamtas Yonarhanud 8 MBC, BAIS dan Bea Cukai saat melakukan razia.
Pada saat sweeping tim di lapangan menghentikan dua kendaraan pick up yang dikemudikan oleh Tondik dan Muntak. Saat diinterogasi kedua sopir tersebut memberikan keterangan bahwa kedua kendaraan itu membawa muatan yang berisi sembako.
Namun, saat diperiksa di bawah tumpukan sembako tersebut ditemukan 30 lembar karpet.
“Kita lakukan pendalaman, kedua sopir tersebut mengaku hanya sebagai jasa pengiriman barang, dan karpet tersebut rencananya akan diantar ke Dermaga Bambangan, di sana ada buruh yang akan mengambil barang tersebut,” ujar Iwan Hermaya.
Lebih lanjut dikatakannya, saat ini barang bukti telah diamankan di Makotis Satgas Pamtas Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarhanud 8/MBC.
“Kegiatan razia yang dilaksanakan ini adalah untuk mencegah masuknya barang-barang ilegal yang melintas tanpa dilengkapi dengan dokumen resmi serta barang terlarang. Mengingat Pulau Sebatik merupakan perbatasan langsung dengan Negara Malaysia terutama wilayah Tawau yang rawan menyelundupkan barang-barang ilegal, serta barang terlarang sehingga jalur tersebut dimanfaatkan untuk melakukan pengiriman barang-barang ilegal serta barang terlarang ke Negara Indonesia terutama wilayah Sebatik,”jelasnya.
Adapun barang bukti yang diamankan sebanyak 30 lembar karpet Malaysia.
“Barang buktinya ada 30 lembar karpet ilegal Malaysia, sudah kita amankan dan selanjutnya akan diserahkan ke Bea Cukai untuk proses lebih lanjut,” pungkas Letkol Arh Iwan Hermaya. (*)