
NUNUKAN-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Nunukan mengadakan rapat paripurna ke-14 pada masa persidangan III untuk tahun sidang 2023-2024.
Rapat ini bertujuan untuk menyampaikan Rancangan Peraturan Pembangunan Anggaran Sementara (PPAS) terkait Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan tahun 2024.
Rapat yang berlangsung di ruang rapat paripurna DPRD Nunukan ini dipimpin oleh Ketua DPRD Nunukan, Hj. Leppa, yang didampingi oleh Wakil Ketua H. Saleh dan Burhanuddin.
Hadir dalam rapat tersebut Wakil Bupati Nunukan, H. Hanafiah, serta anggota dewan dan Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemkab Nunukan.
Dalam sambutannya, Hj. Leppa menyatakan pentingnya rapat ini untuk mendengarkan penyampaian dari Bupati Nunukan mengenai rancangan PPAS untuk APBD Perubahan tahun 2024.
“Mari kita dengarkan bersama penyampaian Rancangan Peraturan Pembangunan Anggaran Sementara untuk Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang akan disampaikan oleh Wakil Bupati Nunukan,” ujarnya, Rabu (31/7).
Wakil Bupati Hanafiah, dalam penyampaian materi, menguraikan substansi yang berkaitan dengan rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD Kabupaten Nunukan tahun anggaran 2024.
Ia mengungkapkan apresiasi kepada pimpinan DPRD dan seluruh anggota yang telah mengagendakan rapat paripurna ini.
“Rancangan KUA dan PPAS perubahan APBD ini diarahkan untuk penyesuaian kebijakan belanja daerah, serta anggaran pada program yang mendesak dan berdampak kepada masyarakat. Kami berharap pembahasan dapat dilakukan secara bersama-sama dengan tim anggaran Pemda dan Badan Anggaran DPRD Kabupaten Nunukan,” tambah Hanafiah.
Lebih lanjut, Hanafiah menjelaskan bahwa melalui rancangan perubahan KUA dan PPAS tahun anggaran 2024, pendapatan daerah diproyeksikan meningkat dari Rp. 1.837.974.248.257 menjadi Rp. 1.987.304.299.258, atau meningkat 7,51 persen. Peningkatan ini berasal dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer, dan lainnya. Sementara itu, proyeksi belanja daerah mengalami kenaikan sebesar 11,90 persen dari Rp. 2.020.964.995.989 menjadi Rp. 2.293.991.609.770,01.
Hanafiah menekankan pentingnya rencana ini untuk menumbuhkan perekonomian daerah dan memberikan manfaat kepada masyarakat. Dengan demikian, diharapkan rancangan perubahan APBD tahun anggaran 2024 dapat segera disepakati dan menjadi pedoman dalam pelaksanaan kebijakan anggaran di Kabupaten Nunukan. (HZ/OV)