TANJUNG SELOR – Rapat Paripurna ke – 11 Masa Persidangan II Tahun 2025 dengan agenda :
1. Penandatanganan Nota Kesepakatan Rancangan Awal RPJMD Provinsi Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2029;
2. Penyampaian Nota Pengantar Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Utara.
Rapat yang digelar pada hari Senin (05/05) ini dihadiri langsung oleh Wakil Gubernur Kalimantan Utara, Ingkong Ala, SE., MM; Forkopimda, tokoh masyarakat, serta perwakilan dari masing-masing OPD Provinsi Kalimantan Utara.
Dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Prov. Kaltara, H. Muhammad Nasir, SE., MM dan didampingi wakil ketua DPRD Prov. Kaltara H. Muddain, ST; rapat pada hari ini merupakan rangkaian dari rapat paripurna sebelumnya, dan panitia khusus telah melakukan pembahasan – pembahasan hingga dilaksanakan penyampaian laporan awal pansus RPJMD Kalimantan Utara Tahun 2025 – 2029.
Jufri Budiman, selaku ketua pansus RPJMD menyampaikan bahwa Pansus RPJMD telah melakukan pembahasan dan kesepakatan rancangan awal RPJMD dimulai dari tanggal 28 april hingga 05 Mei 2025. Berdasarkan tahapan yang telah dilakukan oleh Pansus RPJMD Kalimantan Utara tahun 2025-2029, telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, yakni Intruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah dan Rencana Strategis Perangkat Daerah Tahun 2025-2029.